Terkini.id, Makassar – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar mulai menerapkan sistem Elektronifikasi Transaksi yang akan diberlakukan di wilayah Kota Makassar.
Hal itu dalam rangka percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) pada Pemerintah Kota Makassar khusus untuk kegiatan transaksi pendapatan daerah dan pembayaran di masyarakat secara nontunai yang berbasis digital.
Penerapan Sistem Elektronifikasi Transaksi dimulai tanggal 29 Agustus 2022 sampai dengan seterusnya.
Mengutip Heraldmakassar.com, Selasa 30 Agustus 2022, sebelum penerapan sistem tersebut dilaksanakan, para Petugas Pelayanan Jasa Penyedotan Lumpur Tinja UPT PAL Dinas PU Kota Makassar mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Para Petugas pelayanan jasa penyedotan Lumpur tinja melakukan sosialisasi dan edukasi secara bertahap dan berkelanjutan kepada warga pelanggan jasa penyedotan Lumpur tinja tentang proses pembayaran dengan menggunakan metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
- Kadis PU Makassar Zuhaelsi Zubir Dampingi Danny Pomanto Terima Kunjungan Komisi V DPR
- Digelar Pemkot, Dinas PU Makassar Hadiri Acara Itikaf di Masjid 99 Kubah
- Dinas PU Makassar Jadi Narasumber di Sosialisasi Perda Pengelolaan Limbah Air Domestik
- Pastikan Kehadiran Pegawai Dinas PU Makassar Pasca Cuti Lebaran, Zuhaelsi Zubir: Jangan Tambah Cuti
- Kadis PU Makassar Zuhaelsi Zubir Cek Kehadiran Pegawai Pasca Cuti Lebaran
Terkait hal itu, Kepala Dinas PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir mengungkapkan manfaat dari penerapan sistem Elektronifikasi Transaksi tersebut.
“Salah satu manfaat metode pembayaran dengan sistem Elektronifikasi Transaksi ini adalah dapat mencegah praktek pungutan liar oleh oknum pelayan publik,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
