Terapkan Sistem Elektronifikasi Transaksi, Kadis PU Makassar: Demi Cegah Praktik Pungli

Terapkan Sistem Elektronifikasi Transaksi, Kadis PU Makassar: Demi Cegah Praktik Pungli

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Makassar – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar mulai menerapkan sistem Elektronifikasi Transaksi yang akan diberlakukan di wilayah Kota Makassar.

Hal itu dalam rangka percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) pada Pemerintah Kota Makassar khusus untuk kegiatan transaksi pendapatan daerah dan pembayaran di masyarakat secara nontunai yang berbasis digital. 

Penerapan Sistem Elektronifikasi Transaksi dimulai tanggal 29 Agustus 2022 sampai dengan seterusnya.

Mengutip Heraldmakassar.com, Selasa 30 Agustus 2022, sebelum penerapan sistem tersebut dilaksanakan, para Petugas Pelayanan Jasa Penyedotan Lumpur Tinja UPT PAL Dinas PU Kota Makassar mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Para Petugas pelayanan jasa penyedotan Lumpur tinja melakukan sosialisasi dan edukasi secara bertahap dan berkelanjutan kepada warga pelanggan jasa penyedotan Lumpur tinja tentang proses pembayaran dengan menggunakan metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Baca Juga

Terkait hal itu, Kepala Dinas PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir mengungkapkan manfaat dari penerapan sistem Elektronifikasi Transaksi tersebut.

“Salah satu manfaat metode pembayaran dengan sistem Elektronifikasi Transaksi ini adalah dapat mencegah praktek pungutan liar oleh oknum pelayan publik,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.