Terkini.id, Jakarta – Kabar penerbitan fatwa uang panai oleh MUI Sulsel memang mempunyai tujuan tertentu.
Pembahasan draf fatwa uang panai ini sementara dibahas oleh MUI.
“Dengan pertimbangan dalil nantinya kita harapkan terjadi kemudahan dan kemaslahatan bersama di masyarakat terutama tentang uang panai,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab pada 8 Juni 2022 yang dilansir oleh Detik.com pada hari Rabu 8 Juni 2022.
Pembahasan fatwa uang panai ini akan dilakukan melalui focus group discussion (FGD).
Ruslan mengatakan jika pembahasan terkait draf tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
“Intinya kita berupaya untuk menciptakan kemudahan dan kemaslahatan di masyarakat,” lanjut Ruslan.
Selain itu, dia juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mempersulit sebuah pernikahan dengan nilai uang panai yang tinggi.
Alasannya yakni dalam Islam sebuah pernikahan seharusnya dimudahkan.
“Hanya adat-lah yang menginginkan seperti itu (nilai uang panai),” sambungnya.
Namun di sisi lain, Ruslan juga turut mengomentari sebuah kejadian yang terjadi di Kabupaten Maros, Sulsel.
Kejadian tersebut terkait dengan seorang pria yang nekat mencuri demi uang Panai pada Senin 6 Juni 2022.
“Tingginya uang panai dan keinginan menikah yang kuat menyebabkan lelaki tersebut mencuri. Ini sangat disayangkan,” ujar Ruslan.
Perlu diketahui jika uang panai dalam bahasa lainnya biasa disebut panaik atau panai’.
Panai’ ini merupakan salah satu hal wajib dalam tradisi pernikahan di suku Bugis-Makassar.
Uang tersebut diberikan oleh pihak laki-laki untuk membiayai pernikahan pihak perempuan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
