Terkini.id, Jakarta – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa Putra terancam hukuman mati usai ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, Jumat 14 Oktober 2022.
Penetapan Kapolda Jatim Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba disampaikan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat.
Teddy Minahasa, kata Kombes Mukti, resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara.
“Tadi siang kita sudah gelar perkara dan menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara,” ungkap Mukti Juharsa.
Mukti pun menyebut, TM alias Teddy Minahasa terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
“Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” ucapnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap bahwa Kapolda Jatim Teddy Minahasa positif narkoba usai dilakukan tes dari urine, darah dan rambut yang bersangkutan.
“Ya dari urine, darah, rambut pakai laboratorium,” kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 14 Oktober 2022.
Seperti diketahui, kabar Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait dugaan narkoba awalnya diungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Sahroni mengatakan, kabar soal Teddy Minahasa terlibat narkoba itu untuk sementara diduga benar.
“Sementara (kabar penangkapan Kapolda Jatim Teddy Minahasa) diduga benar. Kalau nggak salah narkoba. Isunya demikian,” kata Ahmad Sahroni.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
