Terkini.id, Jakarta – Kabar terbaru kasus artis Cassandra Angelie yang baru-baru ini ditangkap karena terlibat praktik prostitusi online, membuat masyarakat terutama pengguna media sosial merasa geram sekaligus kecewa terhadap putusan polisi.
Pasalnya, pihak kepolisian Polda Metro Jaya hanya memberlakukan wajib lapor bagi pemain sinetron Ikatan Cinta tersebut dan tidak akan melakukan penahanan.
Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan, dengan alasan bahwa Cassandra selain sebagai pelaku juga merupakan korban.
“Sehingga dalam persangkaan Pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan. Dengan beberapa alasan juga, yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” tutur Zulpan di Polda Metro Jaya ada Senin, 3 Januari 2022, dikutip dari Tempo.co.
Meski demikian, Zulpan menyatakan bahwa saat ini Cassandra masih berstatus ebagai tersangka.
Adapun untuk tiga orang muncikari Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani telah menjalani penahanan.
Mereka merupakan pelaku yang mengunggah dan menawarkan wanita, termasuk Cassandra, kepada calon kliennya.
Kabar yang beredar tersebut langsung disambut dengan berbagai tanggapan geram dari netizen pengguna media sosial Twitter.
“Korban…??? Berarti yang menjadi tersangka pembeli? Padahal jika menggunakan azas jual beli, pembeli sudah bayar berarti akad jual beli sah,” tulis akun bernama @1snawan.
“Enak iya jadi artis cantik dan banyak duit. Selalu mendapatkan keadilan,” timpal akun @kelabangkoro69.
“Korban dari Hongkong..hari gini..arti yang dg mudahnya asking for help ke siapa aja sebagai korban. Jangan ngarang pak pol,” sambung akun @NoviAptAyuDua.
Begitulah tanggapan-tanggapan geram dari netizen yang merasa geram sekaligus kecewa terhadap putusan yang diberian terhadap kasus yang menjerat Cassandra Angelie.
Sementara para mucikari itu dijerat oleh pasal Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I Undang-Undang ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 296 KUHP. Sedangkan Cassandra Angelie dijerat oleh Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
