Terkini.id, Jakarta – Polisi telah mengumumkan hasil dari penyelidikan terhadap kasus prostitusi yang dilakukan artis Cassandra Angelie, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Meski demikian polisi menyatakan bahwa tak akan dilakukan penahanan terhadap pesinetron Ikatan Cinta tersebut, dan hanya dikenakan wajib lapor.
Kabar tersebut beredar luas dan membuat masyarakat geram, bahkan Komnas Perempuan sempat mendesak pihak kepolisian untuk menjerat pelanggan Cassandra Angelie dengan pasal perdagangan orang.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. Zulpan menyatakan hal itu dirasa terlalu berlebihan.
Ia mengatakan bahwa dalam kasus Cassandra Angelie, pasal yang paling tepat adalah Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE.
“Saya rasa ini terlalu berlebihan ya apabila Komnas perempuan me-refer Undang-Undang human trafficking atau terkait dengan perdagangan orang,” ungkap Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 4 Januari 2022, dikutip dari Tribunnews.
“Dengan merujuk pada UU yang ada KUHP kemudian UU pornografi dan juga porno aksi, dan UU ITE, saya rasa ini terlalu berlebih,” timpalnya.
Kemudian, Zulpan juga menjelaskan bahwa dalam kasus kali ini, Cassandra dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun menjajakan dirinya di media online.
Oleh karena itu menurutnya, menjerat kasus ini dengan Pasal Perdagangan manusia dianggap berlebihan, mengingat tersangka melakukan hal tersebut secara sukarela.
“Jika disangkutkan dengan UU Human Trafficing, kasusnya dalah perempuannya bukan pekerja PSK namun diiming-imingin pekerjaan lain, itu baru akan dikenakan pasal human trafficing kepada pihak penjualnya,” tutur Zulpan.
“Inilah yang membedakan dengan kasus dari CA. Ia dijajakan secara online lalu ada pelanggan yang memesan,” bebernya.
Pada kesempatan itu Zulpan juga membantah bahwa pria hidung belang yang digerebek bersama Cassandra Angelie berasal dari kalangan pejabat.
Sebab, dugaan tersebut muncul karena identitas pria tersebut tak diungkap oleh pihak kepolisian karena alasan hak privasi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
