Terkini.id, Jakarta – Ada sebanyak 100 orang CPNS telah mengundurkan diri hingga hari Jum’at, 27 Mei 2022.
Kejadian ini tentu memberikan kerugian yang besar terhadap Negara karena biaya rekrutmen yang dikeluarkan tidak sedikit.
Sementara itu, seperti dilansir dari kompas.com ada bermacam – macam alasan yang membuat CPNS mengundurkan diri.
Diantaranya adalah besaran gaji dan tunjangan yang tidak sesuai, fasilitas serta motivasi menjadi abdi Negara yang menurun.
Selain itu, fasilitas serta besaran gaji yang didapatkan dari perusahaan swasta dinilai lebih besar.
- Konsep PNS dinilai Tidak Cocok Dengan Gen Z dan Terkesan Jadul
- Ratusan Petugas Aparatur Negara yang Mengundurkan Diri Akan diblacklist
- Ratusan CPNS Mundur karena Gaji Kecil, Menteri Tjahjo: Kalau Mau Lebih, Ya Bisnis Saja!
- Ratusan CPNS Mengundurkan Diri : Sebagian Kursi Kosong Bakal Diisi Pelamar Lain
- BKN ungkap Ratusan CPNS Mengundurkan Diri : Kaget melihat gaji dan tunjangan
Menanggapi hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan akan memberikan sanksi lebih tegas ke depannya.
Lebih lanjut seperti dilansir dari economy.okezone.com, Tjahjo Kumolo menanggapi,” tiap bulan ada gaji pokok, memang kecil di bawah 5 juta, tapi ada tunjangan kinerja, gaji ke – 13 dan gaji ke -14, ada lump sum dan honor lembur, juga dapat pensiun seumur hidup dan taspen.”
Berdasarkan Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara Nomor 009/RILIS/BKN/V/2022, terdapat beberapa skema terkait pengunduran diri ratusan CPNS dan PPPK yang sudah dinyatakan lulus, yaitu:
- Peserta seleksi CPNS atau PPPK yang dinyatakan lulus dan kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, serta telah diusulkan penetapan NIP kepada BKN, dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertingi sesuai hasil seleksi.
- Peserta Seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan NIP-nya tetapi belum ditetapkan Keputusan Pengangkatannya dan / atau telah ditetapkan Keputusan Pengangkatannya sebagai calon PNS atau calon PPPK namun mengundurkan diri atau dianggap emngundurkan diri atau meninggal dunia, maka formasinya tidak dapat diisi tetapi dapat diperhitungkan pada kebutuhan jabatan pada rekrutmen berikutnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
