Tetap Bisa Vaksin Covid-19 Kendati Tak Punya NIK atau KTP, Ini Caranya

Tetap Bisa Vaksin Covid-19 Kendati Tak Punya NIK atau KTP, Ini Caranya

Effendy Wongso
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Tetap bisa vaksin Covid-19 kendati tak punya NIK atau KTP, ini caranya. Ada kabar baik terkait vaksinasi dari Satgas Covid-19. Kini warga Indonesia yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetap bisa mendaftar dan menerima vaksin Covid-19.

Hal itu telah diatur Kementerian Kesehatan, dengan program vaksinasi yang telah diatur dalam Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penerima vaksin yang tidak memiliki NIK atau KTP bisa langsung dibuatkan NIK di sentra vaksinasi. Dengan demikian, penerima bisa menerima vaksin, sekaligus mendapatkan NIK.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, program tersebut menyasar kelompok masyarakat tertentu yang memang terkendala masalah kependudukan atau kondisi tertentu.

“Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK,” terang Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis 5 Agustus 2021.

“Dinas kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota diminta untuk segera melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait dalam rangka pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial, dan pekerja migran Indonesia bermasalah, serta masyarakat lain yang belum memiliki NIK,” imbuhnya.

Ia menambahkan, program vaksinasi Covid-19 sekaligus pembuatan NIK itu merupakan kerja sama Dinas Kesehatan daerah dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Ini dengan harapan agar perluasan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan sembari kebutuhan masyarakat terhadap NIK juga bisa diurus.

“Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi,” jelas Wiku.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.