Tak Boleh Gunakan ATM dan Mobile Banking, Penyandang Disabilitas Gugat Kebijakan BNI Syariah
Komentar

Tak Boleh Gunakan ATM dan Mobile Banking, Penyandang Disabilitas Gugat Kebijakan BNI Syariah

Komentar

Terkini.id, Makassar – Nur Syarif Ramadhan (26 tahun) penyandang disabilitas atau difabel visual (low vision) membagi pengalamannya sebagai nasabah di Bank BNI Syariah Cabang Makassar.

Kepada wartawan dan postingan di akun Facebook, Syarif mengaku sempat kecewa dengan kebijakan Bank BNI Syariah pada Selasa 17 Desember kemarin. Hal itu karena dia tidak dibolehkan memiliki kartu ATM dan mengakses mobile Banking BNI Syariah.

Kini, BNI Syariah menyampaikan permohonan maaf dan kembali mempersilahkan Syarif untuk mengurus buku rekeningnya, kartu ATM dan mobile banking tersebut.

Berikut ungkapan Syarif yang diposting di grup media sosial:

MENGGUGAT ATURAN DISKRIMINATIF BANK BNI SYARIAH TERHADAP NASABAHNYA YANG BUTA

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

#Inklusidikorupsi

Dear kawan-kawan.

Perkenalkan, saya Nur Syarif Ramadhan, 26 tahun, seorang difabel visual (lowvision, blind, buta, atau tersera anda mau memanggil saya apa).

Dalam tulisan ini, saya ingin berbagi pengalaman tak menyenangkan yang saya peroleh saat berurusan dengan Bank BNI Syariah cabang Makassar, di Jalan DR. Ratulangi No.140, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar pada senin, 16 Desember 2019.

Saya sudah menjadi pelanggan setia BANK BNI konvensional sejak tahun 2013. Sejak saat itu, saya sudah menggunakan beberapa layanan seperti kartu ATM, SMS Banking, Internet Banking dan BNI Mobile Banking.

Ketika mengurusnya, saya harus menandatangani dua surat pernyataan yang berisi ‘jika saya mampu bertanggungjawab dengan hal-hal tersebut karena saya seorang difabel’ dan satu surat lainnya berisi pernyataan mengenai tandatangan saya yang tidak bisa mirip satu sama lain.

Waktu itu, saya pun menandatangani surat pernyataan tersebut, karena saya amat membutuhkan layanan-layanan tersebut.

Empat tahun kemudian, tepatnya juli 2017, saya memindahkan tabungan saya dari bank BNI Konvensional ke bank BNI Syariah.

Waktu itu saya hanya menandatangani satu surat pernyataan yang menerangkan bahwa sebagai seorang difabel, saya mampu bertanggungjawab atas rekening saya serta layanan-layanan yang saya ambil (waktu itu saya meminta kartu ATM dan Mobile Banking).

Saya kembali menandatangani surat tersebut, karena memang saya amat butuh dengan layanan-layanan tersebut.

Selama saya menjadi nasabah BNI, saya merasa tak pernah mendapat masalah dengan pihak bank. Saya bisa menggunakan ATM dengan mandiri, malah amat mahir menggunakan BNI Mobile Banking untuk keperluan-keperluan tertentu seperti belanja online, memesan tiket perjalanan, bayar listrik dan lain-lain.

Enam bulan yang lalu (juni 2019), saya berangkat ke Selandia Baru untuk belajar Sustainable Development Goals mewakili organisasi tempat saya bekerja. Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK).

Sayangnya, dalam penerbangan dari Kuala Lumpur ke Auckland Selandia Baru, salah satu ransel saya dibobol seseorang.

ATM BNI dan buku rekening saya berhasil dicuri, dan saya baru menyadarinya ketika tiba di Auckland.

Saat itu saya langsung mengakses akun bank melalui BNI Mobile Banking yang terinstal di smartphone saya.

Amat bersyukur saat menyadari isinya masih utuh. Tanggal 22 Juni 2019 pukul 01.00 waktu Auckland atau 20 Juni 2019 pukul 21:00 waktu Makassar, saya melakukan pemblokiran akun BNI Syariah saya. Dan karena saya harus tinggal selama enam bulan di Selandia baru, saya pun baru bisa memulihkannya saat kembali ke Indonesia.

Minggu, 15 Desember 2019, saya baru tiba di Makassar. Karena minggu bank tutup, saya baru bisa memulihkan akun bank saya pada hari berikutnya .

Senin kemarin, (16 Desember 2019), sekitar pukul 10:45 Wita, saya tiba di Kantor Bank BNI Syariah Makassar, Jalan DR Sam Ratulangi.

CS yang melayani saya berinisial RM. Saya kemudian menjelaskan kronologi permasalahan saya seperti yang saya tulis diatas.

RM kemudian meminta saya mengurus surat keterangan hilang terlebih dahulu di kantor kepolisian dan datang kembali ke kantor bank tersebut. Karena kartu ATM dan buku rekening saya hilang, saya sudah tidak bisa menggunakan akun itu lagi. Jadi saya harus menutupnya dan buat rekening baru.

Dua setengah jam selanjutnya saya gunakan mengurus surat keterangan hilang di kantor kepolisian, dan sekitar jam dua siang, saya kembali menemui RM.

Masalahnya kemudian adalah, ketika akun saya sudah ditutup, dan saya membuat akun rekening yang baru, pihak Bank sudah tidak membolehkan saya mengambil kartu ATM, dan mengaktifkan Mobile Banking. Tentu saja, saya mempersoalkan itu. tapi pihak bank bersikukuh tak membolehkannya.

RM mengaku sudah berkonsultasi pada pimpinannya perihal permintaan saya, tetapi, menurut mereka, aturan BNI Syariah yang terbaru tidak membolehkan seorang penyandang disabilitas untuk memiliki kartu ATM, dan mengakses layanan perbankan yang lain seperti Internet banking, SMS Banking dan Mobile Banking.

Saya meminta dipertemukan dengan pimpinan yang RM maksud. Lima menit kemudian kepala CS berjilbab berinisial IK menemui saya. tapi hasilnya nihil. Mereka tetap tidak mau memberikan saya kartu ATM dengan alasan yang sama: “Aturan terbaru kami tidak membolehkan seorang penyandang disabilitas untuk memiliki kartu ATM dan lain-lain. Penyandang disabilitas hanya bisa melakukan transaksi manual melalui Teller Bank”.

Saya tetap berusaha berdiplomasi. Saya tunjukan ATM New Zealand saya  yang saya gunakan saat di selandia baru, saya juga menjelaskan bahwa saya bisa bertanggung jawab dengan akun bank saya, tetapi jawaban mereka tetap sama; “Aturan terbaru kami tidak membolehkan seorang penyandang disabilitas untuk memiliki kartu ATM dan lain-lain. Penyandang disabilitas hanya bisa melakukan transaksi manual melalui Teller Bank”.

“Otoritas Jasa Keuangan sudah mengeluarkan standar layanan bagi nasabah difabel yang isinya tidak ada aturan seperti itu!” saya melanjutkan argument.

“Maaf sekali, pak. Hal tersebut belum sampai ke kami.”

Itu kalimat selanjutnya yang saya peroleh dari IK. Saya memutuskan tidak melanjutkan buka rekening hari itu. saya sampaikan ke IK, kalau aturan bank BNI telah mendiskriminasi kami (difabel), dan tidak menghargai kemampuan dan pengetahuan yang kami miliki.

“Saya dan teman-teman saya akan melawan aturan tersebut!”

“Silahkan bapak berurusan dengan pimpinan pusat kami,” tutup IK.

Saya kemudian pulang, dan membayangkan jika misalnya saya melanjutkan membuka rekening dengan hanya mendapat buku yang ketika akan melakukan transaksi saya harus mondar-mandir ke teller bank BNI, sungguh akan banyak waktu yang terbuang, pastinya saya juga harus menyiapkan uang transport, belum lagi factor aksesibilitas kantor bank yang masih jauh dari memuaskan.

Saya sudah menghubungi call center bank BNI di 1500046 tapi hasilnya sama; “Aturan terbaru kami tidak membolehkan seorang penyandang disabilitas untuk memiliki kartu ATM dan lain-lain. Penyandang disabilitas hanya bisa melakukan transaksi manual melalui Teller Bank”.

Saya sudah tidak tahu mau bagaimana lagi. Sampai sekarang saya masih tetap ingin menjadi nasabah BNI Syariah, karena saya sudah cukup familiar dengan layanan-layanannya. Saya sudah dua tahun menggunakan BNI Mobile Banking dan saya merasakan aplikasi tersebut cukup aksesibel bagi seorang lowvision seperti saya dengan menggunakan smartphone yang dilengkapi dengan pembaca layer.

Kepada pimpinan BNI Syariah dimanapun berada, sampai kapan kalian mau mendiskriminasi kami? Sadarilah, bahwa gaya hidup saya jauh lebih modern dari isi kepala kalian yang selalu menganggap kami tidak bisa mandiri dan selalu butuh bantuan.

Kepada kawan-kawan yang mungkin kenal atau berkerabat dengan pimpinan atau siapa saja yang punya kuasa di Bank BNI Syariah, tolong sampaikan pesan saya ini. Saya masih berharap kalian membolehkan saya mengakses layanan-layanan perbankan yang kalian miliki.

Layanan mobile banking kalian sebenarnya sangat akses pada difabel penglihatan seperti saya, tapi kenapa kalian menghalangi saya untuk menggunakannya?

Saya juga pekerja seperti kalian, dan amat butuh dengan layanan perbankan yang aksesibel seperti yang kalian punya.

Saya terbuka diajak diskusi. jika ada yang membutuhkan Salinan dokumen ‘Petunjuk Tekhnis Layanan Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas’ yang secara nyata telah dilanggar oleh bank yang telah mendiskriminasi saya, saya bisa di kontak via Email di [email protected] atau via WhatsAPP di +6285256233366

Selasa, 17 Desember 2019

Nur Syarif Ramadhan

Penyampaian Maaf BNI Syariah

Curhat nasabah tersebut langsung ditanggapi BNI Syariah. “Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah atas nama Nur Syarif Ramadhan,” demikian keterangan Sekretaris Perusahaan Rima Dwi Permatasari, Rabu 17 Desember 2019.

BNI Syariah menyatakan hal itu merupakan nasihat kebaikan yang sangat berharga untuk terus meningkatkan layanan kepada nasabah. Dia menuturkan nasabah merupakan bagian penting bagi perusahaan.

“Insya Allah, BNI Syariah akan senantiasa amanah dalam menjalankan kepercayaan yang telah diberikan oleh segenap nasabah,” demikian perusahaan.