Restrukturisasi Sulsel Capai 14 Triliun, Ekonom: Antisipasi Resesi Akibat Pandemi Covid-19
Komentar

Restrukturisasi Sulsel Capai 14 Triliun, Ekonom: Antisipasi Resesi Akibat Pandemi Covid-19

Komentar

Terkini.id, Makassar – Restrukturisasi perbankan di Sulsel per Oktober 2021 capai Rp14,76 triliun dengan 148.825 debitur. Hal itu berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 6 Sulawesi Papua dan Maluku (Sulampua).

Ekonom Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Hamid Paddu menyebut restrukturisasi tersebut masih menjadi bagian untuk mengantisipasi terjadi resesi moneter akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai sekarang.

“Ini masih menjadi bagian dari kebijakan-kebijakan untuk mengatasi resesi akibat pandemi, selain restrukturisasi perbankan juga pemerintah melakukan restrukturisasi KPR DP Rp0, juga subsidi UMKM,” ujar Hamid, Selasa, 7 Desember 2021.

Restrukturisasi bertujuan mendorong konsumsi masyarakat. Pasalnya, di masa pandemi Covid-19, salah satu yang paling terdampak adalah konsumsi masyarakat.

Hamid menjelaskan yang menjadi alasan pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia (BI) melakukan kebijakan ini, yakni mulai dari awal pandemi Covid-19 hingga sekarang terkontraksi cukup dalam adalah masyarakat. 

DPRD Kota Makassar 2023

“Paling melemah puncaknya pandemi adalah konsumsi masyarakat, utamanya masyarakat yang menggunakan kartu kredit. Agar konsumsi ini meningkat maka pemerintah dalam hal ini BI melanjutkan relaksasi kartu kredit,” ungkapnya.

Kepala OJK Regional 6 Sulampua Mohammad Nurdin Subandi mengatakan restrukturisasi tersebut terdiri Bank BUMN sebesar Rp 9,97 triliun atau 67,58% dari Restrukturisasi perbankan Sulsel dengan 127.395 debitur. 

Bank swasta nasional sebesar Rp 3,57 triliun atau 24,19% dari restrukturisasi perbankan Sulsel dengan 19.453 debitur.  

Sementara Bank Syariah sebesar Rp 277,73 miliar atau 1,88% dari restrukturisasi perbankan Sulsel dengan 801 debitur. Serta BPD sebesar Rp 973,37 miliar atau  6,45% dari restrukturisasi perbankan Sulsel dengan 1.176 debitur. 

Ia mengatakan restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.03/2021. Di mana OJK telah memperpanjang Restrukturisasi Perbankan hingga Maret 2023. 

“OJK terus melakukan pemantauan terhadap realisasi kebijakan restrukturisasi perbankan,” ungkap Nurdin. 

Nurdin mengatakan dalam pemberian reakturisasi kepada debitur, perbankan diwajibkan untuk memisahkan antara debitur yang kreditnya dapat direcover dan debitur yang sudah tidak dapat direcover. 

“Atas debitur yang tidak dapat dilakukan credit recovery, maka bank wajib mulai membentuk CKPN,” kata Nurdin. 

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional dan menjaga kesiapan perbankan saat deregulasi restrukturisasi pada Maret 2023 nanti.