Tidak Kuat Bayar Iuran BPJS yang Naik, Sri Mulyani: Turun Saja ke Kelas III

Tidak Kuat Bayar Iuran BPJS yang Naik, Sri Mulyani: Turun Saja ke Kelas III

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikkan pemerintah setelah sebelumnya kenaikan dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Keputusan itu mendapat banyak protes.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pun buka suara mengenai keputusan Presiden Jokowi yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Menurut Bendahara Negara tersebut, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Meskipun ada kenaikan iuran, kata Sri Mulyani, pada praktiknya pemerintah juga tetap membantu kelompok masyarakat rentan dengan memberikan subsidi.

Subsidi yang dimaksud yakni diperuntukkan bagi peserta mandiri PBPUdan BP untuk layanan kesehatan kelas III.

Baca Juga

Namun, Sri Mulyani menambahkan, apabila memang ada peserta PBPU dan BP kelas I dan II yang merasa keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, bisa turun kelas menjadi peserta kelas III.

“Kalau kelas II dan kelas I naik, kalau enggak kuat ya turun saja ke kelas III,” kata Sri Mulyani dalam acara Rosi, KompasTV, Kamis 14 Mei 2020.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.