Tidak Terima Diputuskan, Pria Ini Bunuh Pacar di Kelapa Gading Dengan Sadis

Tidak Terima Diputuskan, Pria Ini Bunuh Pacar di Kelapa Gading Dengan Sadis

AS
R
Asmawati Syam
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pelaku berinisial MDT diringkus polisi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Alasan penangkapan pria ini dilakukan lantaran telah membunuh pacarnya akibat tidak terima diputuskan.

Kejadian naas ini terungkap saat ditemukannya mayat wanita pada Jumat 4 November 2022 di Jalan Kelapa Nias Raya, Kelapa Gading. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga menemukan bahwa korban merupakan seorang ART.

Identitas Korban

“Diketahui identitas korban saudari ANS dan bekerja sebagai ART di salah satu perumahan di Kelapa Gading,” kata Kompol Vokky H selaku Kapolsek Kelapa Gading dalam keterangannya pada Selasa, 8 November 2022.

Lebih lanjut, Vokky mengatakan jika kejadian bermula pada tanggal 23 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB. Korban pamit kepada majikannya untuk bertemu dengan tersangka MDT guna menyelesaikan permasalahan di antara mereka.

Baca Juga

Kemudian pada malam harinya, pelaku mengantarkan korban ANS pulang ke rumah majikannya. Pelaku membonceng korban dengan sepeda motor.

“Pada sekitar jam 20.00 WIB, tersangka atas inisiatifnya sendiri mengantar korban pulang ke rumah majikannya dan dibonceng menggunakan sepeda motor dari Sumur Batu menuju Kelapa Gading,” jelas Vokky.

Korban dan pelaku lantas berada di TKP, Jalan Kelapa Nias Raya, pada sekitar pukul 21.44 WIB yang sempat terekam CCTV. Tersangka dan ANS berhenti di tengah jalan lalu terjadi keributan hingga korban di dorong ke selokan. 

Motif Tersangka

Vokky mengatakan bahwa berdasarkan pengakuannya, tersangka mencekik dan membenturkan kepala korban. Adapun motif dari pembunuhan yang dilakukan tersangka diduga karena sakit hati lantaran korban ANS memutuskan hubungan mereka.

“Tersangka mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik dan membenturkan kepalanya sebanyak 2 kali, dengan motif latar belakang rasa sakit hati tersangka karena korban memutuskan hubungan pacar dan sudah memiliki pacar baru,” jelas Vokky.

Akibat perbuatannya ini, pelaku terancam menerima hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Pelaku terjerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

(Sumber: detik.com)

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.