Tiga Guru Besar Jabat Kepala Dinas di Pemprov Sulsel, BKD Surati Unhas dan UNM

Tiga Guru Besar Jabat Kepala Dinas di Pemprov Sulsel, BKD Surati Unhas dan UNM

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini.id – Tiga guru besar dari dua Universitas di Makassar menjabat kepala dinas di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Mereka adalah, Prof Rudy Djamaluddin dari Universitas Hasanuddin (Unhas) menjabat sebagai Kepala Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Prof Muhammad Jufri dari Universitas Negeri Makassar (UNM) menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Jayadi Nas dari Unhas menjabat Kepala Dinas PTSP Jayadi Nas.

Dari tiga nama tersebut, Prof Rudy Djamaluddin telah memundurkan diri sebagai kepala dinas PUTR Provinsi Sulsel, sejak 30 Agustus 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel, Imran Jausi menjelaskan alasan Rudy Djamaluddin mengundurkan diri dari kepala dinas PUTR, karena Rudy harus memilih antara Pemprov Sulsel atau Unhas.

“Prof Rudy terdaftar di Unhas dan Pemprov Sulsel. Status kepegawaiannya ganda,” ujar Imran seperti dikutip dari Suarasulsel.id, Rabu 1 September 2021.

Baca Juga

Ia mengatakan, status kepegawaian ganda kini tidak dibolehkan. Sebab hal itu bertentangan dengan aturan PermenPAN 35 tahun 2018 dan aturan BKN nomor 5 tahun 2019.

“Artinya harus jelas status kepegawaian seseorang. Sekarang ini kan status kepegawaiannya tidak jelas karena masih tercatat di kampus. Gaji dan tunjangannya di sini,” jelas Imran.

Ketika aturan itu keluar, Pemprov Sulsel kemudian menyurat ke Unhas dan UNM pada Mei 2021. Karena tiga pegawai dari kampus tersebut diperbantukan di Pemprov Sulsel.

“Dua bulan lalu penetapan status kepegawaian ini diberlakukan. Teman-teman yang bukan dari Pemprov Sulsel kita surati untuk memilih. Mereka adalah Rudy Djamaluddin, Jayadi Nas, dan Muhammad Jufri,” terang Imran.

Olehnya itu, Rudy kemudian memilih mengundurkan diri dan kembali mengabdi di Kampus. Surat pengunduran dirinya disampaikan ke Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sejak Senin, kemarin.

Imran menambahkan, pihaknya akan menyurat ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses pemberhentiannya. Termasuk mengusulkan penggantinya sebagai pelaksana harian.

Imran menambahkan, dua pegawai lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Jufri masih diberi waktu dua tahun untuk menentukan jawaban. Apakah memilih Pemprov Sulsel atau kampus.

“Kepala Dinas PTSP Jayadi Nas dan Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Jufri belum memberi jawaban. Surat kami belum dijawab UNM. Saya tidak tahu kenapa. Padahal sudah disurati, termasuk ke Prof Jufri,” tandasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.