Terkini.id, Jakarta – Pemerintah dalam resmi menetapkan bahwa cuti bersama di tahun 2021 ini dipangkas.
Diketahui bahwa memangkas sebanyak 5 hari cuti bersama yang harusnya ada 7 hari.
Pemangkasan cuti bersama ini berlaku pada 3 peringatan hari besar yakni 1Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, 3 Hari Raya Idul Fitri 1442 H, dan 1 Hari Raya Natal.
Pemerintah dalam hal ini menyepakati soal perubahan hari libur dan cuti bersama tertuang dalam Surat Keputusan Bersama.
Surat Keputusan Bersama (SKB) ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menter Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Makin Kritis! Keluarga Besar, Parpol, Anggota DPRD hingga Sejumlah ASN Dikabarkan Tak Percaya Bupati Gowa
- Demi Kualitas Hidup Masyarakat, PT Vale-Kodim 1412 dan Pemkab Kolaka Wujudkan Hunian Layak dan Akses Kesehatan
- PLN Mobile Padel Competition 2026 'Smash Your Energy' Dimulai, Kolaborasi PLN dengan 52 Instansi
- Wabup Gowa Buka Kampoeng Eropa City Trail Run 2026, Didorong Jadi Kalender Event Tahunan Gowa
- PT Bumi Karsa Dorong Transformasi Digital Konstruksi lewat Penguatan Kompetensi BIM
Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK mewakili pemerintah menyatakan perihal kesepakatan ini.
“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” ujar Effendy, Senin 22 Februari 2021, dikutip dari Tempo.
Pemangkasan cuti bersama ini disepakati mengingat kasus Covid-19 yang semakin melonjak.
Untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19, maka pemerintah memutuskan untuk memangkas hari libur dan cuti bersama.
Berikut daftar libur dan cuti bersama terbaru setelah disahkannya kesepakatan ini:
Hari Libur
1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
2. Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. Kamis, 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih
6. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
8. Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
9. Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
10. Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
11. Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
12. Selasa, 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13. Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. Selasa, 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama
1. Rabu, 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
2. Jumat, 24 Desember: Hari Raya Natal
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
