Terkini.id, Jakarta – Pemerintah dalam resmi menetapkan bahwa cuti bersama di tahun 2021 ini dipangkas.
Diketahui bahwa memangkas sebanyak 5 hari cuti bersama yang harusnya ada 7 hari.
Pemangkasan cuti bersama ini berlaku pada 3 peringatan hari besar yakni 1Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, 3 Hari Raya Idul Fitri 1442 H, dan 1 Hari Raya Natal.
Pemerintah dalam hal ini menyepakati soal perubahan hari libur dan cuti bersama tertuang dalam Surat Keputusan Bersama.
Surat Keputusan Bersama (SKB) ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menter Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Jaga Ketahanan Pangan, Bupati Jeneponto Hadiri Rakor Penetapan LP2B
- Perkuat Kriya Lokal Luwu Timur, PT Vale Hadirkan Anyaman Teduhu di Ajang Dekranas yang Dipusatkan di Makassar
- Suriana Raih Gelar Doktor Ilmu Pendidikan Bahasa dengan IPK Sempurna 4,0
- Munafri Hadiri Haul 400 Tahun Syekh Yusuf Al-Makassary, Dorong Aktualisasi Keteladanan dalam Pembangunan Kota
- Dewan Soroti Utang Rp211 Juta untuk Bendung Lalengrie Bone: Sampai Sekarang Tidak Beroperasi
Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK mewakili pemerintah menyatakan perihal kesepakatan ini.
“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” ujar Effendy, Senin 22 Februari 2021, dikutip dari Tempo.
Pemangkasan cuti bersama ini disepakati mengingat kasus Covid-19 yang semakin melonjak.
Untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19, maka pemerintah memutuskan untuk memangkas hari libur dan cuti bersama.
Berikut daftar libur dan cuti bersama terbaru setelah disahkannya kesepakatan ini:
Hari Libur
1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
2. Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. Kamis, 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih
6. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
8. Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
9. Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
10. Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
11. Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
12. Selasa, 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13. Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. Selasa, 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama
1. Rabu, 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
2. Jumat, 24 Desember: Hari Raya Natal
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
