Tren Kekerasan Seksual Anak di Kota Makassar Meningkat: DP3A Desak Penerapan UU TPKS
Komentar

Tren Kekerasan Seksual Anak di Kota Makassar Meningkat: DP3A Desak Penerapan UU TPKS

Komentar

Terkini.id, Makassar – Dalam upaya menangani kasus kekerasan seksual yang terus meningkat, Pemerintah Kota Makassar mendorong penerapan Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A) Kota Makassar, Achi Soleman, mengungkapkan pentingnya menerapkan UU TPKS dalam aspek penegakan hukum dan pemulihan korban.

Meskipun telah disahkan lebih dari setahun, belum terlihat penanganan kasus kekerasan seksual dengan pendekatan yang sesuai dengan UU TPKS.

Achi Soleman menekankan pentingnya kolaborasi antara pemangku kebijakan untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan mampu melindungi para korban kekerasan seksual.

Penerapan pasal-pasal dalam UU TPKS diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan kasus kekerasan seksual oleh aparat penegak hukum.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Namun, hingga saat ini, aparat masih sering menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hal ini menyebabkan efektivitas UU TPKS dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban masih belum memadai karena kurangnya aturan teknis yang mengatur penerapan UU tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh dari DP3A, terjadi peningkatan drastis hingga 70 persen dalam kasus kekerasan terhadap anak di Kota Makassar pada tahun 2022. Jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 132 kasus, sementara kasus kekerasan fisik tercatat sebanyak 84 kasus.

Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2021, di mana hanya terdapat 31 persen kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak.

“Makassar berkomitmen tinggi mewujudkan Kota Layak Anak,” kata Achi pada Selasa, 30 Mei 2023.

Achi juga berpendapat bahwa hak pemulihan bagi anak korban kekerasan seksual tidak hanya diberikan selama kasus sedang berlangsung, tetapi yang lebih penting adalah memberikan hak pemulihan setelah kasus kekerasan seksual terjadi.

Ia berharap bahwa beberapa pasal dalam UU TPKS dan aturan turunannya harus menjamin hak penanganan, pemulihan, dan perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

“Kami mendorong agar aturan turunan UU TPKS juga memberikan jaminan yang kuat terkait kasus anak-anak sebagai pelaku kekerasan,” tambahnya.