Terkini.id, Makassar – Kuasa Hukum Penjabat Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Beni Iskandar, melaporkan Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel lantaran dinilai telah menyebarkan berita bohong atau hoaks ihwal tersendatnya pembayaran pensiunan pegawai Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar oleh AJB Bumiputera.
Pasalnya, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel, Taufik Hidayat menuding bahwa Penjabat Direktur Utama PDAM Makassar Beni Iskandar, terlibat kasus korupsi perihal mandeknya pembayaran pensiunan.
“Ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut ranah publik dan bisa menjatuhkan kredibilitas orang lain,” kata Kuasa Hukum Beni Iskandar, Anzar Makkuasa, Kamis, 2 Juni 2022.
Ia mengatakan berita bohong tersebut dinilai menyebabkan nama baik kliennya tercemarkan. Sebab itu pihaknya melakukan pelaporan di Kantor SPKT Polrestabes Makassar.
“Hari in kami melakukan pelaporan terhadap saudara Taufik Hidayat, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel dan kawan-kawan karena telah menyebarkan fitnah dan berita bohong,” tuturnya.
Hal ini, kata dia, jelas melanggar Pasal 27 Undang-Undang No 19 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 311 KUHPidana.
“Ini harus kami laporkan supaya semua menjadi jelas dan terang benderang kalau memang unsur pidana memenuhi maka harus dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya,” kata Anzar.
Anzar juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan pihak AJB Bumiputera 1912 ke kepolisian sejak bulan April 2022 dan sampai saat ini sementara dalam proses.
“Laporan ini karena kami menganggap pihak AJB Bumiputera telah melakukan unsur penipuan dan atau penggelapan dana pensiunan Pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar. Tunggu sajalah prosesnya semoga semua terbuka dan transparan,” paparnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
