Terkini.id, Jakarta – Politisi PDIP, yakni Gilbert Simanjuntak, belum lama ini melayangkan tudingan tajam terhadap Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta dan wakilnya, Ahmad Riza Patria (Ariza).
Bukan sembarang tudingan, Gilbert dengan berani menyebut bahwasanya Anies dan Ariza aktif melakukan praktik Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Anggota Komisi B Parlemen Kebon Sirih itu memaparka bahwa praktik KKN yang dilakukan oleh Anies Baswedan dan wakilnya itu terkonfirmasi dari sejumlah penyaluran dana hibah pada input komponen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022.
Dalam sejumlah pos anggaran dana hibah itu, sebagian digelontorkan untuk yayasan yang dikelola oleh keluarga dan kenalan Anies dan Ariza.
“Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur sebelumnya menjauhi KKN dan pro rakyat, maka Gubernur Anies dan Wakilnya menunjukkan dan melakukan secara aktif KKN,” ujar Gilbert kepada Populis.id, dikutip terkini.id via WE Online pada Jumat, 26 November 2021.
- Rezki Mulfiati Turut Dampingi Anies Baswedan Hadiri Silaknas ICMI
- Makan Siang Bareng Jokowi, Anies Baswedan: Terima Kasih Atas Jamuan dan Bincang-bincangnya!
- Bacapres Ini Ungkap Isi Pertemuannya dengan Presiden Jokowi Bersama Bacapres Lainnya
- Megawati Pilih Mahfud MD Pendamping Ganjar, Sandiaga Uno Mengaku Merasa Sedih
- Gagasan Anies Baswedan Soal Satu Ekonomi dan Harga Setara di Indonesia
Gilbert merinci, Anies Baswedan menggelontorkan Rp63 Miliar untuk Fery Farhati yang merupakan istrinya sendiri sebagai bunda PAUD.
Lalu ia menyebut bahwa pihak Anies juga memberikan anggaran sebesar Rp480 juta kepada Yayasan Pondok Karya Pembangunan (PKP) milik ayah Ariza.
Kemudian Rp900 juta untuk Yayasan Bunda Pintar Indonesia (BPI) milik wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani.
Menurut Gilbert, tudingan-tudingan KKN itu sayangnya kemudian dihalau dengan munculnya pembelaan-pembelaan terhadap Anies tanpa memedulikan kepentingan masyarakat.
“Lalu muncullah pasukan siber sebagai bentuk umpan balik yang berbau KKN dan pembelaan lainnya kepada program Gubernur-Wakil Gubernur tanpa memperdulikan kepentingan masyarakat.”
Legislator yang juga Epidemiolog itu menegaskan, dana hibah adalah milik masyarakat DKI Jakarta, maka penggunaanya mestilah untuk kepentingan seluruh rakyat Ibu Kota, bukan untuk segelintir orang atau kelompok tertentu saja.
“Dana hibah tersebut sesungguhnya milik rakyat yang harusnya diprioritaskan untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.
“Bentuk KKN tidak selalu berada di ruang hitam putih, sering berada di ruang abu-abu yang hanya dirasakan oleh mereka yang memiliki hati yang bening,” sambungnya lagi.
“Di sini yang berbicara adalah kepatutan dan kepantasan. Dalam perguruan tinggi, seorang dosen sangat menghindari yang namanya moral hazard dan batasannya adalah kesadaran.”