Terkini.id, Jakarta – PT AXA Mandiri Financial Services atau AXA Mandiri berencana mengembalikan dana nasabahnya yang merasa dirugikan.
Dengan syarat berdasarkan putusan arbitrase yang dilakukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Hal tersebut untuk merespon tuntutan sejumlah nasabah asuransi yang aksi damai di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa 22 Maret 2022 siang.
Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani menyebut bakal patuh dengan peraturan perundangan yang berlaku di tanah air.
“Kami akan tunduk dan melaksanakan apa pun keputusan LAPS SJK sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang independen sesuai dengan perundang-undangan termasuk jika keputusannya mewajibkan pengembalian premi kepada nasabah,” ujar Rudy.
- Kerja Sama AXA dan Bank Mandiri Taspen Beri Perlindungan Asuransi Jiwa Debitur
- AXA Mandiri Serahkan Pembayaran Klaim Rp 789 Juta ke Ahli Waris
- AXA Mandiri Dorong Peningkatan Literasi Keuangan Syariah Bagi Pengusaha UMKM
- Luncurkan AXA Mandiri FIT Challenge, Ajak Masyarakat Hidup Lebih Sehat
- Kampanye Kesehatan, AXA Mandiri Tawarkan Emma, Gelaran Olahraga hingga Program Fit Challenge
Sekarang ini pihaknya memang tengah menyelesaikan aduan nasabah melalui mekanisme arbitrase sesuai arahan dari OJK.
Beberapa keluhan juga sudah diselesaikan secara terbuka dan langsung. Sebagai komitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik.
Makanya itu sangat disayangkan apabila ada tindakan-tindakan yang tidak sesuai aturan.
“Karena itu kami menyayangkan aksi sekelompok nasabah yang memaksakan kehendak tanpa melalui mekanisme penyelesaian yang sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku,” lanjut Rudy.
Dilansir dari CNN Indonesia, seorang peserta aksi unjuk rasa Maria Trihartati (47) menuntut komitmen OJK mengabulkan janjinya dalam membantu para korban asuransi.
Lebih lanjut ia mengaku merupakan salah seorang korban yang alami kerugian hingga mencapai Rp80 juta dari salah satu perusahaan asuransi ternama.
“Kami sekarang datang ke sini untuk melakukan aksi damai, menuntut OJK sebagai pelindung konsumen membantu menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Maria.