Terkini.id, Bulukumba — Mencegah lebih baik daripada mengobati, atas dasar tersebut Kepala KUA Bonto Bahari, H. Amri Syam menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Bonto Bahari sebelum datang di Kantor KUA.
“Tanpa mengurangi efektif dan efesien pelayanan di kantor kami, maka bagi yang ingin menikah di Kantor KUA sudah maksimal jika menyertakan pengantar sebanyak 10 orang dan tidak boleh lebih,”
Adapun resepsinya atau apapun bentuknya yang mengumpulkan banyak orang, menurut H. Amri, harus ikuti himbauan pemerintah untuk menghentikan atau meniadakan sementara waktu sampai benar-benar kondisi aman.
“Termasuk diantaranya petugas nikah, wali nikah dan catin (calon pengantin) laki-laki harus menggunakan sarung tangan saat ijab kabul dan juga masker, itu berlaku baik menikah di kantor ataupun di luar kantor,” uraian H. Amri.
H. Amri menjelaskan demikian karena ia memiliki dasar penyampaian.
- Asmo Sulsel Gelar Honda Premium Matic Day 2026 di Maros Selama Tiga Hari
- Semen Tonasa Raih Penghargaan pada HUT ke-66 Pangkep, Buktikan Kontribusi Nyata bagi Daerah
- Perambahan Hutan di Kawasan PPKH, Gakkum Imbau Laporkan untuk Diproses Hukum
- Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal di Makassar, Libatkan 2.800 Pendonor Secara Nasional
- Kisah Bupati Lutim: Menunda Kuliah, Jadi Sopir, Lalu Raih Cumlaude
“Landasan kami jelas, ada maklumat dari Kapolri, ada pula Surat Edaran dari Diruktur Jenderal (dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI untuk menjelaskan semuanya,” terangnya.
Selain itu, pada SE Dirjen Bimas Islam pula diatur terkait pengurusan jenazah korban virus corona.
H. Amri berharap, semoga di Bonto Bahari tidak ada yang terjangkiti virus tersebut apalagi kalau harus menelan korban.
Namun kalau ada, menurutnya, yah harus kita ikuti anjuran SE tersebut, bahwa jenazah pasien covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
“Jenazah covid-19 harus ditutup dari kafan/bahan plastik yang tidak mudah tembus air, disemayankan tidak lebih 4 jam, shalat jenazah dilakukan sekalipun 1 orang,” jelas H. Amri.
“Lokasi penguburan harus berjarak 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat dan jenazah dikuburkan pada kedalaman 1,5 meter,” turupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
