Usai Aniaya David, Mario Dandy Akhirnya Minta Maaf

Usai Aniaya David, Mario Dandy Akhirnya Minta Maaf

R
Neshia June
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta Mario Dandy Satriyo (20) anak dari pejabat Ditjen Pajak akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada David Latumahina (17) anak dari pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Mario Dandy merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Latumahina. Untaian maaf Mario Dandy ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Dolfie Rompas kepada wartawan di Polres Metro Jaksel pada hari ini, Sabtu 25 Februari 2023 siang.

“Dari kemarin-kemarin tentunya dia sudah menyadari, sudah menyampaikan (maaf). Kan dia tidak bisa ketemu ya kan tapi selalu disarankan orang tua, wajarlah harus menyampaikan minta maaf, tapi kan tidak bisa ketemu dengan korban,” ujar Dolfie, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.

Adapun hari ini Dolfie dipanggil penyidik terkait perkara kliennya. Ia menyebut ada pemeriksaan lanjutan.

“Ada pemeriksaan tambahan, belum ada (gelar perkara),” kata Dolfie.

Baca Juga

Sebagai informasi, Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023 malam.

Kejadian penganiayaan itu bermula saat Mario Dandy mendapat aduan dari pacarnya, Agnes (15), bahwa David telah berbuat sesuatu yang tidak baik.

“Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A, bahwa A telah mengalami suatu perbuatan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam saat jumpa pers.

Ade Ary menjelaskan jika pelaku memukul korban pada bagian kepala dan perut secara berulang kali.

Penganiayaan keji itu dilakukan saat David dalam posisi push up. Shane Lukas diketahui mencontohkan sikap tobat, atau gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil posisi membungkuk, agar ditiru oleh korban.

Mario Dandy dan Shane kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Keduanya dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.