Vaksinasi Covid-19, Pakar Harap Masyarakat Tak Perlu Ragu, Indonesia Sudah Berpengalaman

Terkini.id, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah memberikan izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Covid-19 keluaran Sinovac.
Dengan itu, Sinovac dijamin keamanannya dengan efek samping yang tidak berbahaya dan dapat disuntikan kepada masyarakat, dengan tenaga kesehatan sebagai prioritas.
Program vaksinasi sudah dijalankan Pemerintah Indonesia sejak lama. Tercatat program vaksinasi cacar pertama kali diselenggarakan pada 1956. Dengan pengalaman yang panjang, Indonesia sudah siap mensukseskan program vaksinasi Covid-19 yang segera digelar.
Pakar Imunisasi, dr. Elizabeth Jane Soepardi, dalam rilis tertulisnya, yang dikirim Tim Komunikasi Publik Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin, 11 Januari 2021, menjelaskan lebih lanjut mengenai pengalaman pemerintah melakukan program vaksinasi massal.
“Indonesia itu sudah sejak tahun 50-an berpengalaman melakukan vaksinasi. Jadi sekarang sudah 70 tahun pengalamannya. Tidak boleh sembarang orang bisa menyuntik, hanya yang punya pengalaman memberikan vaksinasi yang diizinkan. Jadi, masyarakat tidak perlu meragukan pemerintah untuk menjalankan program vaksinasi karena sudah terbukti mampu menyelamatkan jutaan masyarakat,” jelas dr. Elizabeth Jane Soepardi.
Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Rencanakan Haji pada Juli 2021, Calon Jemaah...
Lebih lanjut, dr. Elizabeth mengungkapkan, jika masyarakat yakin terhadap kemampuan Pemerintah dalam menjalankan program vaksinasi, hal terpenting adalah keamanan vaksin.
“WHO memiliki syarat utama untuk obat ataupun vaksin sebelum digunakan, harus dipastikan dulu. Kalau sudah aman, baru diuji berapa besar efikasinya. Semua vaksin yang sudah memperoleh izin penggunaan dari Badan POM, termasuk vaksin dari Sinovac nanti, berarti sudah lolos uji dan artinya, sudah terbukti aman,” ungkapnya.
Untuk menentukan efikasi suatu vaksin, dr. Elizabeth mengatakan, para peneliti dan pakar tidak sembarang dalam menentukan aturan.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 ASN Pemkot Makassar Sepi, Danny Pomanto Bilang Begini
“WHO memberikan syarat minimal efikasi vaksin sebesar 50 persen. Jadi artinya, dari 100 orang disuntik, minimal 50 orang kebal. Kenyataannya vaksin-vaksin Covid-19 ini mampu memiliki efikasi di atas 50 persen. Ada yang keluar nilai efikasinya 78 persen di Brazil, ada yang sampai mendekati 90 persen, bahkan di atas 90 persen. Artinya, kita tidak usah pilih-pilih merek. Selama efikasi di atas 50 persen dan memperoleh izin penggunaan dari BPOM, sudah pasti aman, bermutu, serta berkhasiat,” ujar dr. Elizabeth Jane.
Penilaian yang telah dikeluarkan oleh Badan POM terhadap efikasi dari vaksin Covid-19 adalah 65,3 perse, hal itu menunjukan vaksin ini diyakini mampu menurunkan penularan sebesar 65,3 persen dan lebih tinggi dari ketentuan WHO untuk efikasi minimal vaksin Covid-19.
Menurut dr. Elizabeth, tidak ada efikasi vaksin yang angkanya mencapai 100 persen.
“Ada yang 78 persen, ada juga yang mencapai 90 persen. Ini artinya masih ada kemungkinan 10- 25 persen tertular penyakit. Tetapi sakitnya tidak berat dan tingkat infeksi juga akan turun drastis sehingga dapat mengurangi angka yang meninggal dan beban rumah sakit,” terang dr. Elizabeth.
Ia menyampakan, efikasi vaksin 65 persen tetap bermanfaat untuk perlindungan diri, keluarga dan orang lain.
“Efikasi 65 persen ini masih lebih baik daripada tidak ada sama sekali perlindungan. Apalagi saat ini rumah sakit sudah semakin penuh. Kita butuh vaksin Covid-19 untuk meningkatkan kekebalan tubuh dan menekan angka penularan virus,” pungkas dr. Elizabeth.
Masih dalam kesempatan yang sama, Elizabeth juga menerangkan agar masyarakat tidak mengkhawatirkan efek setelah vaksinasi nantinya.
“Sebenarnya saat vaksin menghasilkan efek simpang yang ringan seperti kemerahan atau demam, itu termasuk vaksin yang aman. Itu bisa dipahami dengan di dalam tubuh vaksin itu bekerja, tubuh terangsang untuk membentuk antibodi. Jadi, kita jangan takut. Tapi untuk prinsip kehati-hatian, pemerintah sudah mengatur agar setelah divaksinasi nanti menunggu 30 menit, untuk mengetahui ada efek simpang atau tidak,” imbuhnya.
Dikarenakan nantinya vaksinasi Covid-19 disuntikan dua dosis dalam kurun waktu 14 hari, maka Elizabeth mengingatkan agar semua peserta mengikuti aturan yang berlaku.
“Nanti diharapkan kerjasamanya. Kalau kita sudah terjadwal untuk vaksinasi, jangan membuat rencana untuk pergi. Itu sampai kita mendapat vaksinasi yang kedua, jangan sampai tidak lengkap. Karena 1 dosis itu tidak cukup,” terangnya.
Tidak lupa pula dr. Elizabeth mengimbau baik kepada tenaga kesehatan dan masyarakat agar tidak mengabaikan protokol kesehatan meski sudah mendapat vaksinasi nantinya.
“Jadi, walaupun kita sudah mendapat vaksinasi, tetap disiplin memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M). Sampai tidak ada penularan lagi. Tenaga kesehatan harus memberikan contoh yang baik, dengan menjalankan 3M,” tutupnya.