Viral Video Ajaran Sesat di Situbondo, Sebut Boleh Merokok dan Bersenggama Saat Puasa

Viral Video Ajaran Sesat di Situbondo, Sebut Boleh Merokok dan Bersenggama Saat Puasa

R
Suci Wulandari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Video ajaran sesat viral di media sosial beberapa hari terakhir ini. Video tersebut diduga terjadi di Situbondo, Jawa Timur, dengan durasi 4 menit 50 detik. 

Dalam video tersebut, seorang kiai bernama Syarif mengatakan bahwa umat islam boleh merokok dan bersenggama di siang hari saat puasa Ramadhan.

Syarif menjelaskan lebih lanjut bahwa merokok diperbolehkan karena tidak mengenyangkan. Sementara bersenggama tetap boleh dilakukan tetapi wajib sudah berstatus suami istri.

“Sekali lagi, saudara-saudara itu boleh merokok di siang hari saat puasa karena rokok itu tidak mengenyangkan,” kata Syarif pada ceramah di video yang beredar.

Melalui video itu juga, Syarif secara tegas menjelaskan tentang senggama yang diperbolehkan saat berpuasa. “Sekali lagi, bagi suami istri diperbolehkan berhubungan di siang hari, asalkan jangan dengan istri orang.”

Baca Juga

Dilansir dari tribunnews.com pada Selasa 12 April 2022, AKBP Andi Sinjaya selaku Kapolres Situbondo meminta masyarakat untuk tidak terpancing provokasi dari video yang beredar.

“Kami meminta masyarakat tetap waspada dan tidak terprovokasi isu tidak benar yang disebarkan orang tidak bertanggung jawab,” ujar AKBP Andi. 

Ia mengatakan bahwa video viral tersebut bisa memecah belah umat khususnya di kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Dugaan sementara dari analisis yang dilakukan, akun dengan nama Husein mengunggah postingan berisi video yang diunduh serta telah disunting dari video asli di akun YouTube Gus Idris Official. 

Saat ini, laporan terkait video viral ini telah masuk ke Subdit Cyber Crime Polda Jatim dan sedang dalam pengusutan lebih lanjut.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.