Terkini.id, Jakarta – Belakangan, publik mulai ramai memperbincangkan perihal penggunaan Virtual Police alias polisi virtual yang digagas oleh Polri.
Virtual Police sendiri dibentuk belum lama ini, yaitu sejak hari Kamis lalu, 25 Februari 2021, dan sejauh ini dilaporkan telah “menciduk” setidaknya 21 akun media sosial.
Bertugas untuk mengawasi unggahan-unggahan digital di masyarakat, kemunculan Virtual Police lantas menimbulkan kontroversi. Ada yang pro, juga ada yang kontra.
Sebagian merasa senang dengan adanya Virtual Police, tetapi sebagiannya lagi merasa khawatir sehingga bukan tidak mungkin akan memicu ketakutan masyarakat dalam melontarkan pernyataan atau gagasannya ke publik.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, pun angkat bicara dan menyampaikan opininya.
Ia berkata agar masyarakat tak perlu takut karena pada dasarnya, kehadiran Virtual Police justru dilakukan untuk melindungi kita dari konten yang berpotensi menimbulkan konflik.
“Menurut saya, masyarakat enggak usah takut dibungkam, karena polisi virtual ini tentunya akan bekerja dengan sangat menjunjung tinggi kebebasan berpendapat,” papar Sahroni pada hari Senin, 1 Maret 2021 kemarin, dilansir dari beritasatu.com.
“Sebaliknya, polisi virtual ini justru akan bekerja untuk melindungi masyarakat dari konten-konten yang dapat menimbulkan konflik bangsa, seperti postingan hoax, intoleransi, hingga rasisme,” sambungnya.
“Jadi, ini bukan untuk mempersempit ruang lingkup masyarakat dalam mengutarakan pendapatnya.”
Menurut Sahroni, keberadaan Virtual Police sebenarnya justru dapat meminimalisir tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan UU ITE.
“Justru polisi virtual ini akan menghindari masyarakat dari pidana ITE, di mana nantinya mereka akan diberikan peringatan terlebih dahulu,” terang Sahroni lagi.
“Jadi, kalau ada konten yang disinyalir melanggar UU ITE, tidak mesti langsung diperkarakan ke pengadilan atau ditindak pidana, tetapi cukup diberikan teguran kepada pengguna media sosial untuk memperbaiki,” lanjutnya.
Sahroni juga menegaskan bahwa peringatan yang akan dikirimkan oleh Virtual Police tentunya tidak akan sembarangan karena akan ada tahapan verfikasi oleh para ahli terlebih dahulu.
“Sebelum mengirimkan peringatan ke pemilik akun, polisi virtual melakukan proses kajian terlebih dahulu. Mereka melakukan kajian dari konten tersebut dengan para ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli ITE. Jadi, tegurannya bersifat objektif,” pungkas Sahroni.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
