Terkini, Gowa – Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (22/7/2026).
Ranperda tersebut disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Gowa atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penyampaian dilakukan melalui pidato pengantar Bupati Gowa yang dibacakan Wakil Bupati Darmawangsyah Muin.
Dalam sambutannya, Darmawangsyah menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak yang mengantarkan Kabupaten Gowa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak, khususnya dukungan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gowa dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan sesuai standar akuntansi pemerintahan,” ujar Darmawangsyah.
- Hari Anak Nasional, Asmo Sulsel Tanamkan Budaya #Cari_Aman kepada Siswa TK di Gowa
- Wabup Bulukumba Tampilkan Inovasi Perlindungan Pekerja di Jamsostek Award 2026
- Bupati Gowa Minta Penundaan Paripurna Penyerahan Ranperda LPJ APBD 2025
- Beasiswa Kalla Kolaborasi LLDIKTI Wilayah IX Perluas Akses Pendidikan Bagi Mahasiswa PTS Sulawesi
- Bupati Jeneponto Paris Yasir Roadshow Salurkan Seragam Sekolah Gratis
Ia menjelaskan, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah daerah menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit BPK kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD juga wajib disampaikan kepada Kementerian Keuangan paling lambat 31 Agustus 2026.
Dalam laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah beserta penerimaan pembiayaan Kabupaten Gowa mencapai Rp2,357 triliun atau 101,05 persen dari target sebesar Rp2,333 triliun.
Capaian tersebut ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp423,77 miliar atau 95,63 persen dari target, pendapatan transfer sebesar Rp1,760 triliun atau 101,93 persen, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp53,76 miliar atau 124,52 persen, serta penerimaan pembiayaan yang terealisasi 100 persen sebesar Rp119,96 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja daerah, termasuk belanja transfer dan pengeluaran pembiayaan, tercatat sebesar Rp2,127 triliun atau 91,18 persen dari total anggaran Rp2,333 triliun.
Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga sebesar Rp1,822 triliun atau 90,44 persen, belanja transfer Rp255,74 miliar atau 97,28 persen, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp49,10 miliar atau 89,28 persen.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
