Terkini.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap kiai sepuh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya.
Atas perbuatannya, Ustaz Maaher kini terancam hukuman enam tahun penjara.
Dilansir suaracom, jaringan terkini.id, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, bahwa Ustaz Maaher dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman pidana penjara enam tahun dan atau denda paling tinggi Rp 1 miliar,” kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 3 Desember 2020.
Awi menjelaskan, Maaher ditetapkan sebagai tersangka terkait kicauannya yang menyebut Habib Luthfi cantik dengan menggunakan hijab.
- Asmo Sulsel, DUDIKA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara Teken MoU Terkait Pendidikan Vokasi
- Semen Tonasa Raih Sukses Raih Platinum Alignment Award Indonesia La Tofi ESG
- Huabao Indonesia Gelar Cleanup Action di Morowali, Kampanyekan Hidup Sehat dan Bersih di Area Desa Ambunu
- PT Vale Paparkan Rencana Strategis Perbarui Dokumen Pasca-Tambang untuk Keberlanjutan
- Dukung Program Bibit Unggul Pemprov Sulsel, BI Sukses Panen Perdana Padi Demplot Varietas Gamagora
Dan saat ini, penyidik masih mendalami apa motif Maaher menyebarkan ucapan bernada SARA itu melalui akun Twitter @ustadzmaaher_
“Motif masih pendalaman,” katanya.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Ustaz Maaher di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 3 Desember 2020 sekira pukul 04.00 WIB. Penangkapan tersebut disaksikan langsung oleh istrinya.
Selain menangkap Maaher, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kediamannya. Beberapa bukti yang diamankan di antaranya handphone dan tablet.
Hina Habib Luthfi
Pada 27 November 2020 lalu, Waluyo Wasis Nugroho melaporkan Maaher ke Bareskrim Polri.
Maaher dilaporkan lantaran dianggap telah melakukan penghinaan, yakni mengunggah foto Habib Luthfi dengan balutan sorban dan menyebutnya ‘cantik pakai jilbab’.
Foto Habib Luthfi tersebut Maaher unggah di akun Twitter @ustadzmaaher_ untuk mengomentari seorang warganet bernama @gunduladul.
“Iya tambah cantik pakai jilbab, kayak kyainya Banser ini ya,” ujar Maaher seraya mengunggah foto Habib Luthfi yang mengenakan sorban, seperti diberitakan Suara.com, Sabtu 14 November 2020 lalu.
Namun, saat ditelusuri unggahan dan kicauan tersebut telah dihapus oleh Ustaz Maaher.
Hanya saja, belakangan kicauan tersebut kembali diungkit oleh warganet bersamaan dengan kasus dugaan penghinaan Nikita Mirzani terhadap Rizieq Shihab.
Sampai pada akhirnya, Maaher melalui akun Twitter @ustadzmaaher_ memberikan klarifikasi atas unggahan foto Habib Luthfi tersebut.
Dia berdalih, tidak bermaksud menghina Habib Luthfi. Menurutnya, ada pihak yang sengaja menggoreng cuitannya itu untuk menyudutkannya.
“Soal foto Habib Luthfi yang digoreng cebong untuk menyudutkan saya, itu sudah lama. Tidak ada penghinaan sama sekali di sana,” kilah Maaher.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
