Terkini, Parepare – Kapolres Parepare AKBP Arman Muis mengungkapkan bahwa kematian seorang narapidana kasus narkoba, M Rusli, pada 1 April 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, sementara diduga disebabkan oleh penyakit paru-paru.
“Saat ini, kami menangani kasus ini secara profesional. Proses penyidikan sedang berjalan secara menyeluruh,” ujar Arman, saat konferensi pers di kantornya, Sabtu 5 April.
Terkait dugaan penganiayaan oleh oknum petugas saat penangkapan, Arman menyatakan pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran. Ia menegaskan, siapa pun yang terlibat, termasuk anggota kepolisian sendiri, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menanggapi beredarnya video call yang menunjukkan wajah korban tampak babak belur, Arman mengatakan pihaknya tidak berspekulasi. Ia menyebut kondisi tersebut bisa disebabkan oleh kerusakan kamera, dan pihaknya memiliki rekaman CCTV untuk mendukung penyelidikan.
“Kami tidak ingin informasi yang belum pasti dianggap sebagai fakta. Kami akan menyelidiki secara transparan,” tegasnya.
- Maulid Akbar Thopoles Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Masyarakat Suppa Berkumpul di Parepare
- Perkuat Budaya Keselamatan Berkendara, Asmo Sulsel Edukasi Peserta di Mapomdam XIV/Hsn
- Warga Karuwisi Puji Respons Cepat PDAM Makassar Salurkan Bantuan Air Bersih
- PLN UID Sulselrabar Pantau Sistem Kelistrikan 24 Jam dan Tinjau Langsung Optimalisasi Pembangkit
- PLN Terus Optimalkan Pasokan Listrik dan Percepat Pemulihan Sistem Sulbagsel
Kapolres juga mempersilakan pihak keluarga untuk melakukan eksumasi atau pembongkaran jenazah jika merasa tidak puas dengan penanganan yang dilakukan, guna dilakukan pemeriksaan forensik lanjutan.
Sebelumnya, pihak keluarga korban, melalui Agussalim—kakak M Rusli—mengklaim adanya pemukulan oleh anggota kepolisian saat penangkapan pada 27 Februari lalu di kamar kos korban, sebelum dibawa ke Posko Narkoba di wilayah Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki.
Pihak kepolisian juga membuka ruang laporan jika ditemukan indikasi pemerasan atau transaksi lain yang berkaitan dengan kasus ini.
Laporan: Andi Ade Agsa
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
