Terkini.id, Jakarta – Wali Kota Palopo Drs H.M.Judas Amir MH di dampingi Sekretaris Daerah Firmanza DP, hadir mengikuti Sosialisasi Perpres No 64 Tahun 2020 secara zoom conference meeting dari Rujab Saokotae, Selasa 28 Juli 2020.
Perpres merupakan bagian dari Kebijakan Regulasi Turunan sebagai Wujud Hadirnya Negara untuk Memastikan Jaminan Kesehatan ke Seluruh Rakyat Indonesia.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, DR.Mochamad Ardian Noervianto,M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa pandemi covid-19 telah menyebar di kurang lebih 216 Negara/Kawasan. Ini merupakan pandemi terbesar dalam sejarah hidup manusia.
“Beranjak dari kondisi yang kita alami dalam menghadapi wabah pandemi Covid 19 tentu kiranya kita semua harus punya ‘Sense of Crisis’, seluruh perangkat daerah mulai dari kepala daerah sampai staf harus bicara Covid-19 karena ini adalah arahan bapak Presiden,” terang Mohcamad Ardian.
UU no 40 tahun 2004 menyebutkan, sistem jaminan sosial nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat.
- Matangkan Persiapan Porsenijar, Wakil Bupati Sidrap Tinjau Langsung Kesiapan Lokasi
- Hari Kartini, Kaukus Parlemen DPRD Sulsel Usul Perda Perlindungan Anak
- Haris Abdul Rahman Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Sulsel Periode 2024-2029
- Kasus Pengadaan Seragam Gratis Pemkab Lutim Naik Penyidikan, Jaksa Segera Ekspose Perkara
- Hj. Rita A. Latief, Sosok Perempuan Aktif yang Menguatkan Peran Publik dan Keluarga
“Melalui program tersebut, setiap penduduk di harapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang lain, dalam hal ini kesehatan apabila mendapatkan sakit, kecelakaan, bisa di akomodasi dari regulasi ini,” ucapnya.
Lanjutnya, UU no 24 tahun 2011 menyebutkan bahwa untuk mewujudkan jaminan sosial nasional perlu di bentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip gotong royong berlaba, keterbukaan, kehatihatian, akuntabilitas, fortabilitas, kepersertaan yang bersifat wajib, dana amanah dan hasil penandanasosial seluruhnya untuk pengembangan dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta.
Tentunya ketentuan lain berupa peraturan presiden no 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan sebagaimana telah di ubah terakhir kali dengan peraturan presiden no 64 tahun 2020 tentang jaminan kesehatan mengamanahkan bahwa peserta pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP)serta penerima bantuan iuran (PBI) yang di datarkan Pemerintah daerah adalah peserta yang harus diberikan jaminan kesehatan melalui program jaminan kesehatan yang di kelolah oleh BPJS kesehatan.
“Untuk itu, kami dari kementerian dalam negeri berharap kepada pemerintah daerah bisa mengimplementasikan amanat atau mandat atau sebagaimana di atur dalam Perpres no 64 tahun 2020,” terangnya.
Lanjutnya, pihaknya menyambut baik dan sangat bersyukur atas terlaksananya kegiatan ini diamana diadakannya sosialisasi ini pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten kota dan BPJS kesehatan dapat membentuk suatu kerjasama dengan tujuan terlaksananya pemberian jaminan kesehatan nasional, kartu Indonesia sehat di daerah masing-masing yang di kelolah oleh BPJS kesehatan khususnya untuk kepala desa dan perangkat desa.
“Aparatur perangkat daerah tentunya berhak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan mengingat aparatur pemerintah daerah merupakan ujung tombak layanan masyarakat di pemerintah daerah,” ungkapnya
Turut hadir pula dalam kegiatan sosialisasi Kepala BPKAD H. Muh Samil Ilyas, SE, MM, perwakilan dari dinas kesehatan Ratnasari, serta undanga lainnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
