Terkini.id, Makassar – Kepala Rumah Sakit Bhayangkara, Kombes Pol Farid angkat bicara terkait dengan tuntutan Andi Baso Ryadi Mappasulle, Warga Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan yang mendapatkan perlakuan tak adil atas kematian Istrinya usai divonis PDP di Rumah Sakit Bhayangkara.
Andi Baso menuntut untuk memindahkan pemakaman jenazah istinya, Nurhayani Abrar yang dikebumikan di Macanda (Penguburan khusus Covid-19) ke Pekuburan keluarga.
Istrinya, Nurhayani Abrar menghembuskan nafas terakhirnya akibat stroke dan pembuluh darah pecah. Berdasarkan hasil Swab, istinya negatif Covid-19.
Hanya saja, jenazah istrinya ditangani dengan protokol pasien Covid-19.
“PDP dan positif kalau meninggal sesuai aturan dari gugus tugas sesuai dengan prosedur protokol Covid-19 dan pemakamannya di Macanda,” ujar Farid kepada terkini.id, Rabu, 3 Juni 2020.
- IKATSI Unhas dan BKS PII Teken MoU Kerjasama, Perkuat Sinergi Alumni dan Organisasi Profesi
- Telkomsel dan Erajaya Luncurkan Program Super Brand Day di Makassar, Sediakan Paket Bundling
- Korban Kebakaran di Makassar Dapat Voucher Rp500 Ribu dari LAZ Hadji Kalla
- Wali Kota Munafri Lantik 369 Kepala Sekolah di Makassar, Tegaskan SPMB 2026 Harus Bersih
- 5 Tips Menempatkan Pengharum Mobil agar Aromanya Lebih Merata
Untuk menetapkan status PDP, kata dia, pihaknya merujuk pada prosedur dan kriteria WHO.
“Almarhumah keriterianya sudah masuk ke sana, walaupun almarhumah meninggal karena ada bekuan darah di otaknya. Itu yang menyebabkan dia meninggal,” terangnya.
Berdasakan hasil pemeriksaan, Farid mengatakan, almarhumah juga berstatus PDP lantaran punya kelainan radang paru-paru ditambah dengan hasil lab yang mendukung.
“Almarhumah masuk kategori itu,” ulangnya memberi penegasan.
Dia mengatakan kendati almarhumah masuk sebagai pasien stroke. Namun, di tengah perawatan ada juga screening tentang Covid-19.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
