Terkini.id, Makassar – Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar M Sabri mengatakan, bagi warga di luar Kota Makassar yang tak memakai masker maka akan diantar kembali ke perbatasan.
“Kalau dia tidak punya kendaraan maka dipesankan Ojol untuk diantar ke perbatasan,” kata Sabri di Posko Covid-19 Kota Makassar, Senin, 3 Agustus 2020.
Menurutnya, saat ini, pelaksanaan protokol kesehatan akan diperketat, dan bahkan diperbanyak dalam kota.Hal itu untuk menggantikan syarat surat keterangan bebas Covid-19 yang telah dihilangkan di batas kota.
“Disiplin protokol kesehatan tidak berubah akan diperbanyak dalam kota, khususnya pada tempat-tempat keramaian,” kata Sabri.
Asisten I Pemerintah Kota Makassar ini mengatakan kendati syarat suket Covid-19 dihilangkan namun Perwali No 36 Tahun 2020 belum berakhir.
- Pemkab Jeneponto Perkuat Sinergi Dengan Pemprov Sulsel, Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan
- Jusuf Kalla Dorong Wahdah Islamiyah Perbanyak Muzakki dan Pengusaha Muslim
- DLHK Sulsel Ingatkan Bakar Hutan dan Lahan Bisa Dipenjara 15 Tahun, Denda Rp10 Miliar
- Pemkab Jeneponto Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Sektor Hadapi Cuaca Ekstrem dan Musim Kemarau
- Perumda Air Minum Makassar Gandeng Kejati Sulsel Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Korupsi
“Perwali No 36 tetap berjalan, tidak ada yang berubah,” ucapnya.
Sabri beralasan pemeriksaan Suket Covid-19 diperbatasan sudah tak diperlukan lagi sebab masyarakat sudah mengerti bila hendak masuk Kota Makassar.
Selain, itu pemeriksaan surat keterangan di perbatasan kerap kali menimbulkan kemacetan.
Padahal, kata Sabri, masyarakat telah membawa surat keterangan tersebut.
“Pemeriksaannya agak lama, dan kemarin macet sampai 3 kilo meter di perbatasan Maros,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
