Terkini.id, Makassar – Usulan Pemerintah Kota Makassar terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah disetujui Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.
Nurdin Abdullah mengungkapkan bahwa ia telah menandatangani usulan tersebut dan tinggal menunggu persetujuan dari Pemerintah Pusat.
“Sudah saya tanda tangani tadi, kita tinggal kirim ke Kementerian Kesehatan,” ujar Gubernur Nurdin Abdullah, dikutip dari detikcom, Rabu, 15 April 2020.
Menurut Nurdin, usulan itu disetujui karena melihat masih banyak warga Makassar yang berkeliaran di luar rumah.
“Masih ada saudara-saudara kita orang tanpa gejala Covid-19 berkeliaran di mana-mana. Itu menyebar virus,” ujarnya.
- Gubernur Sulsel Apresiasi Polda dan TNI Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah Sulsel
- Hadiri Sannipata Waisak 2026, Gubernur Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
- Sulsel Kebagian 25 Sapi Kurban Presiden Prabowo, Gubernur Andi Sudirman: Akan Disalurkan ke Wilayah Prioritas
- Sulsel Jadi Provinsi Pertama Bentuk Komcad ASN, Wamenhan: Langkah Gubernur Andi Sudirman Patut Diapresiasi
- Gubernur Andi Sudirman Beberkan Pertumbuhan Ekonomi Sulsel 6,88 Persen Hasil Kerja Bersama
Nurdin menilai, orang tanpa gejala (OTG) sangat berpotensi menyebarkan virus Corona. Maka dari itu, pihaknya mengimbau agar warga mengurangi aktivitas di luar rumah.
“Itu (orang tanpa gejala) pembunuh potensial,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemkot merencanakan PSBB di Makassar diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) jika usulan PSBB itu telah disetujui Pemerintah Pusat.
“Kalau kita sudah dapat persetujuan, selanjutnya akan disusun dalam bentuk Perwali,” kata Penjabat Wali Kota Makassar, M Iqbal Samad Suhaeb, Selasa, 14 April 2020.
Namun, pemerintah kota harus mendapatkan izin PSBB terlebih dahulu dari pemerintah pusat.
Iqbal beralasan, aturan Perwali tak bisa berisi sanksi hukum. Sanksi hukum hanya berlaku di Peraturan Daerah (Perda).
“Jadi di Perwali memang tidak usah,” imbuhnya.
Iqbal menuturkan tak memilih opsi Perda untuk mengatur PSBB lantaran proses pembuatan Perda memerlukan waktu waktu yang lama.
“Sanksi hukum itu hanya boleh ada di Perda. Cuma kan di perda itu terlalu lama,” tutur Iqbal.
“Jadi memang, taruhlah disuruh pulang, disuruh bubar, disuruh jangan lewat jadi kalau sanksi hukumnya ditanyakan, memang hanya Perda yang boleh untuk yang punya sanksi,” sambungnya.
Hal ini, kata Iqbal, sudah sesuai dengan tingkatan peraturan yang ada. Maka dari itu, pihaknya hanya akan menggunakan Perwali sebagai dasar hukum pemberlakuan PSBB dapat jika disetujui Kemenkes.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
