Terkini.id, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan, berbagai syarat KLB Partai Demokrat seperti perlu izin majelis tinggi masih debatable. Artinya, masih bisa dibantah atau diperdebatkan.
Sebelumnya, Kubu Agus Harimurti Yudhoyono mengungkapakan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang tidak sah karena salah satunya tidak mendapat izin dari Majelis Tinggi Partai.
Yasonna mengungkapkan, pihaknya tengah memproses permohonan pengesahan KLB Partai Demokrat.
Dia mengaku masih ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang terkait Permohonan pengesahan kepengurusan.
Pihaknya pun sudah mengecek beberapa berkas yang telah dikirimkan sebelumnya.
- Benny K Harman Usir Wamenkum HAM dari Rapat Kerja
- Kabar Baik Bagi Timnas, Jordi Amat dan Sandy Walsh Rencana Akan Disumpah Jadi WNI Besok
- Gelaran Nawacita Award 2022 Sukses Diadakan, Ini Harapan Yasonna Laoly
- Yasonna Laoly Beri Ucapan Selamat Kepada WBP yang Menerima Remisi
- Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Ngutang di Bank, Denny Siregar: Wah Ini Keren
“Sudah, sudah kami sudah teliti. Ada yang belum sempurna, belum cukup. Jumat (19/3/2021) kita telah mengirimkan surat kepada pihak KLB untuk melengkapinya,” ujar Yasonna saat menghadiri ‘Aksi Hijau’ PDIP di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu 21 Maret 2021 dikutip dari okezone.
Menkumham memberi waktu pihak KLB untuk melengkapinya selama satu pekan.
“Kami kan punya waktu 7 hari, mungkin Senin atau Selasa nanti kita lihat lagi. Mudah-mudahan lengkap. Kalau lengkap kita teruskan, kalau tidak lengkap kita ambil keputusan,” kata Yasonna.
Saat ditanya perihal dokumen apa saja yang belum lengkap, Yasonna masih menutupinya. Ia pun mengacu pada kelengkapan yang telah tertuang pada undang undang.
“Ya ga usah disampaikan kepada kalian, pokoknya masih harus dilengkapi dokumen-dokumen seperti persyaratan pelaksanaan sesuai AD/ART, 2/3 untuk DPD, 1/2 DPC, izin majelis tinggi, itu debatable lah, tapi yang substansi tadi kita cek,” tutup Yasonna.
Sebelumnya, Demokrat versi KLB Deli Serdang kini tengah berupaya untuk melegalisasi kepengurusannya dengan mengajukan permohonan ke Menkumham.
Sejauh ini, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar telah menerima pendaftaran hasil KLB tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
