Terkini.id, Jakarta – Aparat Polisi di Polres Bengkulu Tengah dan Polsek Pagar Jati menangkap seorang perempuan yang diduga menjadi pelaku pembuuhan terhadap suaminya Yusuf Hariadi, yang merupakan seorang warga Desa Pagar Besi Kecamatan Merigi Sakti.
Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Yusuf Hariadi (27) yang awalnya dikira meninggal akibat bunuh diri.
Belakangan, diketahui korban dibunuh oleh istrinya sendiri yakni EY (25).
EY mengaku tega membunuh sang suami lantaran tak pernah diberi nafkah ekonomi.
“Awalnya diduga bunuh diri di pondok kebun di Desa Rajak Besi pada 7 Agustus lalu,” terang Kapolres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu Ajun Komisaris Besar Andjas Adi Permana, Senin 10 Agustus 2020 seperti dikutip dari suaradotcom.
- Ini Solusi Mengurai Kemacetan Jalan Leimena Makassar Menurut Pemerhati Transportasi
- Appi Sambut Baik Event Makassar Most Favourite Culinary Award Terkini.id
- Gubernur Sulsel Terima Kunjungan Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra
- Rayakan HUT ke-24, DPC Partai Demokrat Makassar Gelar Doa Bersama
- Dewan Soroti SDA-CKTR Sulsel Anggarkan Rp12 Miliar untuk Taman di CPI
Usai melihat jasad korban, anggota kepolisian menemukan luka benturan di bagian kening dan kepala bagian belakang korban sehingga pihaknya meminta untuk dilakukan otopsi.
Dia mengungkapkan, setelah diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bengkulu, terungkap bahwa korban meninggal akibat kekerasan dan kehabisan oksigen.
Kemudian tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan tidak ditemukan tanda-tanda telah terjadi bunuh diri.
“Sebab kain yang ditemukan menggunakan simpul mati yang artinya kecil kemungkinan korban bunuh diri dan tempat menggantung juga tidak ditemukan,” ujarnya.
Lanjut Abduh, pihaknya segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap istri korban.
Akhirnya, pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap suaminya sendiri.
Pelaku mengaku sudah memukul bagian kepala korban lebih dua kali yang menyebabkan korban pingsan.
Kemudian, pelaku mengikat korban menggunakan kain dan langsung mencekik korban hingga kehabisan oksigen.
Abdu menyebutkan motif pelaku tega membunuh suaminya karena faktor kesulitan ekonomi sebab korban tidak pernah memberi uang kepada pelaku.
“Aku khilaf hingga aku bunuh suami sampai seperti itu. Suamiku tidak jujur, sering bohong, uang tidak dikasih. Aku ngaku salah karena telah membunuh dan aku siap menerima apapun hukumannya,” kata EY seperti dikutip dari Antara.
Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, pasal 338 KUHP menjelaskan tindak pidana pembunuhan dan pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Bila terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan bisa hukuman mati.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.