Terkini.id, Jakarta – Terkait penerimaan CPNS, baru-baru ini pemerintah menetapkan sanksi daftar hitam bagi oknum-oknum nakal yang mengelabui sistem dan lolos secara curang.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur pada Kemenpan RB, Alex Denni mengatakan, nama-nama CPNS yang terbukti berbuat curang saat seleksi akan masuk dalam daftar hitam atau blacklist.
“Kami tidak akan berhenti mendiskualifikasi calon peserta yang terlibat. Kalau bisa, kami blacklist sekalian. Tidak boleh ikut seleksi berikutnya,” katanya saat gelar perkara dugaan kecurangan seleksi CPNS di Aula Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 25 April 2022.
Dikabarkan 105 CPNS dilaporkan mengundurkan diri dari jabatan setelah dinyatakan lulus seleksi penerimaan tahun 2021.
Hal tersebut diketahui dari catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala Biro Hukum Hubungan Masyarakat dan Kerjasama BKN, Satya Pratama menguraikan rincian kabar tersebut.
- Soal Pengangkatan CPNS dan PPPK, Bupati Barru Siap Jalankan
 - Ganjar Milenial Bekali Anak Muda Tips dan Trik Sukses Daftar CPNS hingga Try Out Soal di Makassar
 - Ini Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, Berikut Bocoran Terbarunya
 - Gubernur Andalan Beri Motivasi Kepada 270 Peserta Latsar CPNS
 - CPNS Bakamla Tewas Akibat Kelelahan Ikuti Latihan Militer
 
Lebih lanjut BKN mengimbau kepada setiap instansi yang menerima pengunduran diri dari CPNSnya untuk segera mengajukan kembali formasi kosong itu pada penerimaan CPNS Tahun 2022.
“Instansi harus mengajukan lagi untuk penerimaan CPNS berikutnya atau diajukan untuk diisi oleh formasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),” ujar Satya, dilansir dari Detikcom pada Jumat 27 Mei 2022.
Perihal semacam ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.
Peraturan Menteri tersebut mengatur lengkap tentang segala situasi dan kemungkinan dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Di sana disebutkan, ketika pelamar yang sudah dinyatakan lulus mengundurkan diri, pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
Setelah itu, PPK wajib mengusulkan penggantian pelamar kepada ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mendapatkan pengganti.
Nantinya, Panselnas dapat memberikan usulan pengganti dari pelamar dengan peringkat tertinggi pada saat seleksi, dengan urutan berada di bawah pelamar yang mengundurkan diri.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
