Terkini, Makassar – Upaya eksekusi lahan yang dilakukan GMTD (Group Lippo) di Kawasan Tanjung Bunga, ditanggapi kuasa hukum PT Hadji Kalla.
Aksi lahan tersebut sebelumnya dikabarkan dilakukan di lahan seluas kurang lebih 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga Makassar. Tapi tidak disebutkan pihak lain yang bersengketa melawan GMTD.
Lahan yang dieksekusi tersebut, pada 3 November 2025, dengan nomor perkara 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks, diketahui bukan objek lahan yang selama ini dipersengketakan antara GMTD dengan PT Hadji Kalla.
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, AZIS T, SH MH menegaskan, PT Hadji Kalla, bukan pihak dalam perkara perdata yang disebutkan dalam rilis yang dibagikan oleh pihak GMTD tersebut.
“Sehingga, (Hadji Kalla) tidak terikat secara hukum terhadap putusan tersebut.
- Husniah Talenrang Nonaktifkan 16 Pejabat Termasuk Sekda: Agar Pemerintahan Tertib Sesuai Aturan
- Muncul Narasi Membenturkan Instansi Kemenhut, KPH dan Gakkumhut Tetap Solid Berantas Perambah Hutan
- Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur'an, Ini Pesannya!
- Bupati Jeneponto Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Ruku-Ruku di Bangkala
- Husniah dan Ombas Pakai Pengacara Yang Sama Saat Berurusan dengan Polda
Selain itu, objek eksekusi pengosongan lahan yang disebutkan dalam pemberitaan tidak jelas lokasinya serta batas batasnya. Seharusnya disebutkan batas-batas lokasi berdasarkan penetapan BPN Kota Makassar sebagai pihak yang berkompeten dalam penetapan batas-batas lahan,” ungkap dia.
Dia menyebutkan, ketentuan tersebut diatur dalam PP No. 24 tahun 1997 Jo. Permen ATR/BPN No. 16 tahun 2021.
“Sehingga seharusnya disebutkan batas-batas lokasi, bukan batas-batas imaginer atau hayalan belaka yang dapat menyesatkan masyarakat,” ungkapnya.
Dia pun menegaskan bahwa kliennya, PT Hadji Kalla yang sementara melakukan aktivitas pematangan lahan dan pemagaran dalam rangka proyek pembangunan properti terintegrasi di atas lahan seluas 164.151 M2 (seratus enam puluh empat ribu seratus lima puluh satu meter persegi) berlokasi di jalan tanjung metro bunga (depan Trans Studio Mall).
“Aktivitas pematangan lahan tersebut memiliki alas hak resmi, diterbitkan pada tanggal 08 Juli 1996 oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai dokumen resmi negara yang memiliki kekuatan hukum penuh dan menjadi bukti sah kepemilikan atas tanah serta telah dilakukan perpanjangan HGB sampai dengan tanggal 24 September 2036.
Klien kami, PT Hadji Kalla telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini,” ungkapnya.
Sehingga dengan demikian, terang dia, siapapun pihak yang melakukan klaim atau berspekulasi menyatakan telah menguasai lahan yang lokasinya dan batas-batasnya di atas lahan penguasaan
fisik PT Hadji Kalla maka klaim tersebut hanyalah klaim imaginer dan tidak faktual.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
