Terkini.id, Jakarta – Pelaku pelemparan bom molotov ke kantor partai PDIP akhirnya ditangkap polisi.
Tujuh orang pelaku tersebut ditangkap terkait dugaan pelemparan bom molotov di markas PDIP di Kabupaten Bogor. Dua orang di antaranya diketahui adalah anggota FPI.
Dua anggota FPI yang ditangkap polisi ialah AS dan A. Mereka anggota FPI Bogor.
Hal itu dibenarkan pengacara FPI, Aziz Yanuar yang juga merupakan pengacara Pushami, seperti dikutip dari detikcom.
Aziz menerangkan penangkapan mereka tanpa surat penangkapan. Selain itu, ada surat penangkapan yang hanya diberikan kepada RT.
- Dugaan Perampasan Alat Kerja Wartawan di Jeneponto, Ketua IWO Sulsel, Ini Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Pers
- Bersama Menhaj RI, Wali Kota Munafri Sambut Jemaah Haji Kloter 17 Debarkasi Makassar
- Pilu, Bocah di Bulukumba Menangis Histeris Ibunya Meninggal Terlindas Truk Tronton Pengangkut Ekskavator
- Ponpes VTHQ Malino Wisuda 52 Santri, Direktur: Alumni Kami Banyak Diterima di Berbagai Kampus Ternama
- Perkuat Link and Match dengan Industri, Polbangtan Kementan dan Syngenta Buka Peluang Karier bagi Mahasiswa dan Alumni
Pada Minggu 23 Agustus 2020 kemarin, Aziz bersama pihak keluarga mendatangi Polres Bogor. Namun dia mengaku tidak diperbolehkan masuk tanpa alasan yang jelas.
“Sampai saat ini tidak dapat ditemui oleh keluarga maupun kuasa hukumnya,” ujar Aziz.
Aziz menegaskan bahwa tiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Dia menyatakan semua orang berkedudukan sama di mata hukum.
“Polisi wajib melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai tupoksinya berdasarkan amanat UU, masyarakatlah yang bayar baji mereka tapi malah mereka berlaku kejam terhadap rakyat,” ujar Aziz.
“Sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 27 (1),Pasal 18 (4) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 14 (3) UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik dan Pasal 114 jo Pasal 56 (1) KUHAP: tersangka maupun saksi dalam proses pemeriksaan wajib didampingi oleh penasihat hukum/pengacara<” tutur Aziz.
Informasi terkait penangkapan pelaku teror bom di markas PDIP ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi via pesan singkat, Senin 24 Agustus 2020.
“Sudah (ditangkap). Ada tujuh tersangka,” terang Kombes CH Patoppoi via pesan singkat.
Dia mengatakan ketujuh pelaku tersebut melakukan aksi pelemparan bom molotov di markas PAC PDIP Cileungsi. Sementara ada tidaknya kaitan tujuh orang dengan pelemparan di PAC Megamendung, polisi masih melakukan pendalaman.
“Yang di Cileungsi. (Megamendung) masih pendalaman,” kata dia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
