204 Pegawai Kontrak Pemerintah Kota Makassar Diberhentikan

204 Pegawai Kontrak Pemerintah Kota Makassar Diberhentikan

K
A
Kamsah
Administrator

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Kepala Bidang Kinerja dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Munandar menyampaikan sebanyak 204 pegawai kontrak lingkup Pemerintah Kota Makassar diberhentikan.

Munandar menjelaskan pemberhentian masa kerja itu telah sesuai aturan. Mereka yang di-PHK kebanyakan bekerja di bagian umum, selebihnya tersebar di beberapa SKPD.

“Paling banyak itu di bagian umum, ada juga di SKPD. Saya kurang hafal itu,” kata Munandar, Senin, 25 Januari 2021.

Sebelum dipecat, bagian kepegawaian, kata dia, telah melakukan pembinaan secara langsung maupun dengan tindakan formal seperti surat peringatan. 

“Namun mereka tidak mau berubah, ada yang sampai 3 bulan tidak pernah masuk, sudah ditegur hingga tertulis tapi tetap melakukan,” jelasnya.

Baca Juga

Munandar menjelaskan kontrak mereka telah berakhir di akhir tahun 2020. Menurutnya, hal itu berdasarkan hasil evaluasi kinerja tenaga kontrak. Selanjutnya menjadi kewenangan pihaknya memproses hasil temuan itu.

“Sudah ada nama yang tidak lagi diperpanjang. Itu diusulkan SKPD,” tambahnya.

Evaluasi kinerja pegawai kontrak dilakukan tiap tahun. Saat ini ada sekitar 4 ribu lebih yang dipekerjakan Pemkot Makassar.

“Bisa juga pekerjaan tidak tercapai. Misalnya disuruh bikin ABC, yang dibuat hanya A atau lain. Tidak sesuai dengan petunjuk atau tidak melaporkan hasil kerjanya,” ucapnya.

Munandar tidak menampik keberadaan tenaga kontrak cukup membantu kinerja pemerintah. Namun disisi lain ada juga yang kinerjanya kurang memuaskan

“Banyak memang pegawai kontrak yang terlalu nyaman. Tapi ada juga berprestasi,” tutupnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.