Terkini.id, Gowa – Satuan narkoba Polres Gowa menggerebek dan menggeledah serta menangkap 3 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Gowa.
Penangkapan terhadap ke-3 pelaku berinisial IM, SN dan AA.
berawal dari informasi masyarakat bahwa, di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Parangloe digunakan sebagai tempat untuk berpesta sabu.
Atas informasi tersebut kemudian Satuan Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP. Maulud pada Sabtu, 30 November 2019, pukul 02.45 Wita bergerak dan melakukan penyelidikan selanjutnya dilakukan penggerebekan dan penangkapan.
Tidak hanya sampai disitu, Satuan Narkoba Polres Gowa pada hari yang sama kembali menggerebek 1 lokasi yang terkait dengan para pelaku yang telah tertangkap dan hasilnya, ditemukan berbagai barang bukti berupa sabu serta beberapa peralatan Isap sabu.
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi dan Pemprov Sulsel Sidak SPBU Makassar, Stok BBM Dipastikan Aman
- Dies Natalis ke-70 Unhas, Lima Program Baru Diperkenalkan untuk Perkuat Kampus Masa Depan
- Astra Motor Alauddin Apresiasi Loyal Customer Lewat Beauty Class Harpelnas 2026
- Honda DBL 2026 Panaskan Persaingan Basket Pelajar Makassar, Roadshow Dimulai
- PBK Batch 4 Tahun 2026 Resmi Dibuka di Jeneponto, Sembilan Program Pelatihan Digelar
Untuk lebih jauh mengetahui jaringan tersebut satuan narkoba Polres Gowa akan terus melakukan pendalaman dan hasilnya akan dirilis secara lengkap dalam waktu dekat, terang Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan.
Di ruang terpisah, Kapolres Gowa saat dikonfirmasi pasca kegiatan kerja bakti bersama disungai Jeneberang mengatakan sangat mengapresiasi kinerja satuan narkoba dan berharap penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gowa dapat ditekan.
“Dan para pelakunya kita hadapkan ke Pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Kapolres Gowa AKBP Boy Samola.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
