Terkini.id, Makassar – Polres Gowa membuka sayembara untuk mecari Rifki Ari Sandi (21 tahun), tahanan yang kabur beberapa waktu yang lalu.
Seluruh masyarakat diminta membantu kepolisian memberi informasi keberadaan tersangka Rifki yang tersandung kasus dugaan penculikan anak di bawah umur di Kabupaten Gowa.
Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan menyatakan masyarakat atau pihak kepolisian yang memberikan informasi tentang keberadaan pelaku akan diberikan reward atau hadiah.
“Saya akan memberikan reward kepada anggota Polri maupun masyarakat yang memberikan informasi tentang keberadaan pelaku dan saya berharap pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Tri Goffarudin pada wartawan, Sabtu 9 Oktober 2021.
Polres Gowa terus berupaya mencari pelaku, lembaran foto Rifki telah dicetak dan ditempel di berbagai lokasi keramaian dengan harapan warga yang dapat mengenali wajah tersangka untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
- Tahanan Kabur di Polres Bulukumba, Aliansi Pemuda Sapobonto Demo Kantor Polisi
- Kurang dari 24 Jam, Kejari Makassar Berhasil Menangkap kembali Tahanan Kabur
- Tahanan Kabur dari Sel Polres Gowa Belum Ditemukan, Pengacara Korban Tagih Sayembara Kapolres
- Sempat Jadi DPO, Satu Tahanan Polres Gowa Kembali Kabur, Aksinya Terekam CCTV
- Tahanan Kabur Gegara Polisi Keenakan Diurut Hingga Ketiduran
Selain itu, Kasi Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengimbau agar tersangka segera menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka, dapat menghubungi nomor ini 081244607760 dan 0821-1264-2010.
“Iya, akan diberi hadiah bagi yang menemukan,” sebutnya.
Sebelumnya, Rifki melarikan diri dari Polres Gowa sejak seminggu lebih. Ia berhasil lolos dari pengawasan petugas.
Dari rekaman CCTV, Rifki kabur dengan memanjat pagar lalu dijemput oleh seseorang yang belum diketahui indentitasnya menggunakan sepeda motor.
Kasus ini bermula dari tahun 2020. Korban yang masih dibawah umur, inisial SM (17) saat itu berada di Jalan Poros Pallangga, Kabupaten Gowa. dibawah kabur oleh pelaku.
Orangtua korban berupaya mencari-cari korban yang tidak pernah pulang ke rumah, dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa tepatnya pada Bulan September 2020.
Dalam penyelidikan kepolisian kemudian diketahui bahwa pelaku yang membawa kabur korban adalah inisial Rifki. Namun belakangan pelaku tak kunjung kooperatif dan akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tepatnya 15 September 2020 pelaku berstatus DPO.
Selama 10 bulan lebih pencarian keberadaan korban bersama pelaku akhirnya terendus di sebuah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Anggota dari Satuan Reskrim Polres Gowa berangkat ke Maumere, Nusa Tenggara Timur hanya untuk menjemput pelaku.
Usai ditangkap, pelaku pun akhirnya di bawa ke markas Polres Gowa. Namun setelah berhasil diamankan, selama tiga bulan pelaku kembali melarikan diri Satuan Reskrim Polres Gowa.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
