30 Juni, Jokowi-Ma’ruf Resmi Jadi Capres-Cawapres Terpilih 2019-2024

30 Juni, Jokowi-Ma’ruf Resmi Jadi Capres-Cawapres Terpilih 2019-2024

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Setelah keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pilpres 2019 pada Kamis 27 Juni 2019, kini KPU akan segera menetapkan Jokowi-Ma’ruf sebagai capres terpilih.

Paslon nomor urut 01 tersebut, akan ditetapkan sebagai Capres-Cawapres terpilih untuk periode 2019-2024.

“Tindak lanjut sesudah putusan, pertama, kami akan lakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih pada Minggu, 30 Juni 2019, di kantor KPU pukul 15.30 WIB, rangkaian acara pukul 15.30 WIB. Kalau tak ada halangan, pukul 17.00 WIB akan selesai,” ucap Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis 27 Juni 2019.

KPU akan mengundang Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam pleno penetapan tersebut.

Selain itu, KPU mengundang partai politik, penyelenggara pemilu, dan lembaga lainnya.

Baca Juga

“Mudah mudahan pasangan calon punya waktu cukup, tidak ada halangan, sehingga bisa menghadiri rapat pleno terbuka,” kata Arief.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dengan putusan tersebut, pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.

“Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.