Gugatan MK soal Usia Capres-Cawapres Rupanya Tak Ditandatangani Pemohon dan Kuasa Hukum

Gugatan MK soal Usia Capres-Cawapres Rupanya Tak Ditandatangani Pemohon dan Kuasa Hukum

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani membeberkan temuan soal persyaratan dari gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas minimum usia capres-cawapres yang dianggap memuat konflik kepentingan.

Dokumen tersebut didapatkan PBHI langsung dari situs resmi MK dan dipaparkan di dalam persidangan.

Hal ini disampaikan Julius sebagai pelapor dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara dan pedoman kode etik hakim yang digelar di Gedung MK, Jakarta Kamis 2 November 2023.

Dalam sidang pemeriksaan, terungkap bahwa dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon bernama Almas Tsaqibbirru tersebut tak ditandatangani kuasa hukum maupun Almas sendiri.

“Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya,” ungkap Ketua PBHI Julius Ibrani dikutip dari YouTube MK pada Kamis 2 November 2023.

Baca Juga

Padahal, selama ini MK menjadi pionir sekaligus teladan dalam pemeriksaan persidangan yang begitu disiplin, termasuk dalam hal tertib administratif. Sehingga, temuan dokumen perbaikan permohonan yang tidak ditandatangani itu menjadi suatu kejanggalan.

“Kami mendapatkan satu catatan, dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya,” ucap dia.

Untuk diketahui, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan kontroversial.

Dalam putusan MK nomor 90 memang terdapat banyak kejanggalan. Yang pertama, dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Melalui putusan tersebut, MK membolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.