Terkini.id – Menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan Presiden dan wakil Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar konferensi pers.
Sesuai pantauan terkini.id, Senin, 17 Oktober 2023, di akun media sosial Instagram @kpu_ri, konferensi pers tersebut berlangsung di Media Centre KPU, Senin, 17 Oktober 2023.
Konferensi pers itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari bersama Anggota KPU Idham Holik, dan Betty Epsilon Idroos serta Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
Konferensi pers itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut KPU terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam Proses Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam aku media sosial Instagram @kpu_ri Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyampaikan, KPU menyikapi putusan MK dan akan mengkaji amar putusan MK.
“KPU akan menyusun draft perubahan Peraturan KPU, serta bersurat ke pemerintah dan DPR,” kata Hasyim Asy’ari.
Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan bahwa posisi KPU sebagai penyelenggara Pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang telah diatur dalam UU Pemilu maupun Putusan MK.
“Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Idham Holik.
Idham Holik pun menyampaikan ketentuan yang diatur pada Pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, harus meminta izin kepada Presiden dan surat permintaan izin tersebut disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden,” jelas Idham Holik.
Dimana Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagianperkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Diantaranya pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
