Terkini.id, Makassar – Pengadilan Negeri Makassar menghentikan aktivitas persidangan selama 12 hari kedepan, terkait munculnya kasus covid-19 di lingkungan kantor tersebut.
Lewat keterangan tertulis, Ketua PN Makassar Tito Suhud SH MH menyampaikan bahwa ada 
bahwa ada 6 orang suspect covid-19 yang positif.
“Mohon maaf dan ijin menyampaikan pada bapak ibu sekaitan dengan hasil pelaksanaan swab tgl 14 Desember 2020 kemarin, bahwa ada 6 orang suspect covid-19 positif,” terangnya.
Selanjutnya, terang dia, disampaikan terhitung mulai hari ini, 16 Desember hingga 27 Desember 2020 aktivitas kantor Pengadilan akan diberhentikan sementara.
“Namun terkait audit reguler besok oleh Bawas tetap terlaksana dengan kehadiran limitatif :
1. Wakil Ketua
2. Hakim Pengawas Bidang
3. Panitera
4. Sekretaris
5. Kepala Bagian
6. Para Panitera Muda
7.  Para Kasubbag
8. Pengelola Keuangan dan SIPP
- Kalla Beton Pasok Produk U-Ditch ke IKN untuk Perkuat Infrastruktur Drainase
- Cegah Banjir di Luwu, Gubernur Sulsel Gelontorkan Rp18,7 Miliar untuk Normalisasi Sungai Suli Senilai Rp18,7 Miliar
- Di Hadapan Menteri Agama, Wali Kota Gaungkan Moderasi Beragama di Peresmian Gereja Katedral Makassar
- Sasar Generasi Muda, Astra Motor Sulsel Hadirkan Scoopy dan Genio di MCN 2025
- Kembali Jadi Sponsor Utama, Asmo Sulsel Hadirkan Beragam Aktivitas Menarik Selama MCN 2025
Sekaitan dengan persidangan diharapkan majelis dapat menyesuaikan dan melaporkan, guna diumumkan penundaan sidangnya,” terang dia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
 Mitra Terkini
Mitra Terkini
