Terkini.id, Makassar – Pengadilan Negeri Makassar menghentikan aktivitas persidangan selama 12 hari kedepan, terkait munculnya kasus covid-19 di lingkungan kantor tersebut.
Lewat keterangan tertulis, Ketua PN Makassar Tito Suhud SH MH menyampaikan bahwa ada
bahwa ada 6 orang suspect covid-19 yang positif.
“Mohon maaf dan ijin menyampaikan pada bapak ibu sekaitan dengan hasil pelaksanaan swab tgl 14 Desember 2020 kemarin, bahwa ada 6 orang suspect covid-19 positif,” terangnya.
Selanjutnya, terang dia, disampaikan terhitung mulai hari ini, 16 Desember hingga 27 Desember 2020 aktivitas kantor Pengadilan akan diberhentikan sementara.
“Namun terkait audit reguler besok oleh Bawas tetap terlaksana dengan kehadiran limitatif :
1. Wakil Ketua
2. Hakim Pengawas Bidang
3. Panitera
4. Sekretaris
5. Kepala Bagian
6. Para Panitera Muda
7. Para Kasubbag
8. Pengelola Keuangan dan SIPP
- Dinas Koperasi dan UKM Makassar Gandeng Shine Autocare, Perluas Akses Pemasaran Produk UMKM
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tuntaskan Satgas Haji 2026, Salurkan 4.204 KL Avtur untuk 86 Penerbangan
- Wakil Bupati Gowa Apresiasi Gerakan Langit Biru Demokrat, Dukung Indonesia ASRI dan Gowa Annangkasi
- Soal Oknum Anggota DPRD, DPW PKB Sulsel Tegas, Terbukti Melanggar Hukum, Dipecat dari Partai
- Perkuat Jejaring Antardaerah, Aliyah Sambut Wakil Wali Kota Bengkulu
Sekaitan dengan persidangan diharapkan majelis dapat menyesuaikan dan melaporkan, guna diumumkan penundaan sidangnya,” terang dia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
