Terkini.id, Makassar – Sebanyak 80 persen kasus perdata di Pengadilan Negeri Makassar didominasi sengketa lahan. Hal ini mengindikasikan buruknya pendataan aset yang berujung pada perebutan lahan.
Terlebih, Pemerintah Kota Makassar kerap kali kalah di pengadilan dan kehilangan banyak aset fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Pendataan aset pemerintah kota dinilai buruk. Pemerintah dinilai lamban dalam mengintervensi aset sehingga fasilitas umum kerap dimenangkan pihak ketiga.
Selain itu, pemerintah ditengarai belum memiliki sistem basis data yang terintegrasi antardinas dalam hal pengelolaan fasum-fasos.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar Ari Ashari Ilham mengatakan sudah sejak lama meminta pemerintah kota melakukan sertifikasi aset. Hal itu, kata dia, untuk menutup celah bagi masuknya mafia tanah.
- Dugaan Pemalsuan Keterangan Menguat, Mafia Tanah Bayangi Konflik Bara-Barayya
- Buntut Kasus Suap Mafia Tanah Rp 15 Miliar, Kantor ATR/BPN Lebak Digeledah Penyidik Kejati Banten
- Hadi Tjahjanto, Menteri ATR/BPN, Ungkap: Mafia Tanah Itu Ada Lima Oknum, Termasuk Oknum Kecamatan dan Kepala Desa
- Kerap Menang di Pengadilan, Mafia Tanah Bermain di Atas Tanah Pemerintah
- Kapolda Metro Jaya Bersama Kementerian ATR/BPN Bakal Berantas Mafia Tanah
“Sudah beberapa kali bertemu dengan pihak aset dan hukum Pemkot Makassar, tapi saya lihat belum ada progres, mungkin karena pandemi,” kata Ari, Kamis, 21 Oktober 2021.
Menurutnya, sengketa lahan yang sering menyebabkan kekalahan bagi pemerintah kota dengan pihak ketiga lantaran sertifikasi aset belum terdata dengan baik.
Ia pun mendorong pemerintah kota menuntaskan hal tersebut dengan membentuk tim pemburu aset. Ilham berharap ada keseriusan dari pemerintah kota untuk menumpas mafia tanah di Makassar.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan akan mengaktifkan kembali tim pemburu aset negara.
Danny mengaku sebelum menjabat wali kota periode pertama, banyak sekali aset Pemerintah Kota Makassar tidak tercatat dalam buku tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga saat duduk menjadi wali kota, ia mencoba mendata aset tersebut.
Selanjutnya, dipertegas dengan mendaftarkan seluruh data aset tersebut ke BPN untuk mendapatkan status kepemilikan lahan yang menjadi milik pemerintah.
“Dari zaman saya (sebelum menjabat) dulu aset tidak ada tercatat. Sekarang sudah ratusan hampir seribu. Kini sudah tercatat dalam sertifikat sekitar 400-an sekian,” ujarnya.
Wali Kota yang akrab disapa Danny Pomanto ini mengungkapkan, begitu banyak aset pemkot yang tidak terurus dengan baik.
Seperti status kepemilikan lahan sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) serta aset lain yang dikuasai perseorangan maupun korporasi.
“Begitu banyak lahan SD, SMP, semua (belum berstatus kepemilikan). Ini tentu sangat lemah,” ujarnya pula.
Danny menuturkan, sejak masa jabatan periode pertamanya selesai, banyak mafia tanah mulai menggugat lahan milik pemerintah yang belum memiliki sertifikat. Ironisnya, jelang pelantikan, sejumlah kasus gugatan inkrah di Pengadilan Negeri Makassar.
“Mengherankan, waktu saya selesai menjabat periode pertama, gugatan banyak masuk, dan saat mau dilantik banyak mau inkrah, maka saya ajukan PK (Peninjauan Kembali). Ini kan aneh,” ungkapnya.
Pengamat Pemerintahan, Bastian Lubis menduga ada sejumlah oknum pejabat pemerintah yang bisa ikut bermain dan membantu pihak ketiga memenangkan gugatan.
Pemerintah kota, kata dia, patut mengawasi orang-orang dalam internal pemerintah yang ikut bermain.
“Dugaan ada juga oknum-oknum dalam pemerintah yang melemahkan. Kalau alas haknya hilang karena mereka, kalah lagi kita,” ujar Rektor Universitas Patria Artha ini.
Ia pun mengingatkan agar pemerintah kota menjaga asetnya dengan baik dengan melakukan sertifikasi aset.
“Seharusnya kita cepat melakukan sertifikasi masing-masing aset tersebut. Kalau ada alas haknya, maka itu harus dilakukan secepatnya,” kata Bastian.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
