Terkini.id, Jakarta – Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) disetujui oleh delapan fraksi di DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-32 pada hari ini, Selasa 24 Mei 2022.
Terlihat hanya satu fraksi yaitu PKS yang menolak pengesahan revisi UU P3 tersebut.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?” ucap Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat memimpin rapat paripurna.
“Setuju,” jawab para anggota dewan.
“Sidang dewan yang terhormat, berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota, apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas UU nomor 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?” kata Puan lagi.
- Putri Dakka Selangkah Lagi Jadi Anggota DPR RI, Gantikan Rusdi Masse
- DPP NasDem Tetapkan Hayarna Hakim sebagai pengganti Rusdi Masse di DPR RI
- Di Tengah Ancaman Global, Cadangan Beras RI 5 Juta Ton, DPR Angkat Topi
- Kanwil Kemenkum Sulsel Beri Catatan Strategis dalam Pembahasan RUU HPI di Makassar
- Hadiri PSBM Makassar, Anggota DPR RI Meity Rahmatia Dorong Konsolidasi Ekonomi Pengusaha Sulsel
“Setuju,” jawab dewan lalu palu sidang diketok oleh Puan tanda revisi UU P3 disepakati.
Seperti yang dilihat dari Liputan6 pada Selasa 24 Mei 2022 Pimpinan Badan Legislasi DPR RI, M Nurdin mengatakan, terkait pengesahan revisi UU P3 ini, sebanyak delapan fraksi yang setuju.
Delapan fraksi itu adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.
Selanjutnya, disampaikan kepada pimpinan DPR RI untuk dibawa ke pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna.
“Adapun fraksi PKS belum dapat menyetujui RUU P3 dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat 2 dalam Rapat Paripurna DPR RI,” ujarnya.
“Namun demikian sesuai mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib, Rapat Kerja Baleg bersama Pemerintah dan DPD memutuskan menyetujui hasil pembicaraan tingkat 1 terhadap RUU P3 untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat 2 dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan sebagai UU,” demikian dijelaskan oleh M Nurdin.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
