Terkini.id, Jakarta – Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa memberikan suap sebesar Rp 1,9 milar kepada pegawai BPK Jabar. Orang kepercayaannya pun yang membantunya tersebut sudah terungkap. Berikut ulasannya, Rabu 13 Juli 2022.
Diberitakan bahwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin telah didakwa memberikan suap Rp 1,9 miliar pada pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat tersebut. Ade Yasin yang didakwa memberikan suap tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor 2021 buat mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) itu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa dakwaan kepada Ade Yasin dibacakan pada pengadilan hari ini di Pengadilan Tipikor Bandung. Pada persidangan itu, Ade Yasin tengah menjalani sidang virtual atau online dari Gedung KPK, Jakarta Selatan tersebut.
“Bahwa perbuatan Terdakwa Ade Yasin bersama-sama dengan Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik Hidayat memberikan uang kepada tim pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar melalui Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa yang seluruhnya sejumlah Rp 1.935.000.000,00 (miliar) dengan tujuan agar hasil pemeriksaan LKPD TA 2021 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” sebutnya jaksa, Rabu 13 Juli 2022.
“Perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah selaku penyelenggara negara,” lanjutnya.
- Terdakwa Ade Yasin Memberikan Rp 100 Juta Buat Biaya Sekolah, Buat Siapa?
- Jalan Rusak Parah, Warga Cikuluwung Sindir Keras Bupati Bogor: Seperti Dibom Nuklir Rusia!
- Ade Yasin Bupati Nonaktif Bogor Suap BPK 2M? KPK Menetapkan Agus Khotib Sebagai Saksi
- Bela Bupati Bogor yang Terjerat Kasus Suap, PDIP: Dia Baik, Transparan! Dia Terpaksa!
- Terungkap! Inilah Alasan Bupati Bogor Suap Para Auditor BPK
Jaksa menjelaskan bahwa Ade Yasin juga sempat memberikan arahan pada Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor, yakni Ihsan Ayatullah selaku orang yang kepercayaannya buat mengkondisikan pemeriksaan tim pemeriksa BPK Jabar tersebut dengan memberikan sejumlah uang itu.
Hal tersebut dilakukan agar laporan keuangan Pemkab Bogor itu bisa mendapatkan mengenai opini WPT.
“Bahwa Terdakwa Ade Yasin selaku Bupati Kabupaten Bogor periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, saat pemeriksaan tahunan oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar terhadap LKPD Kabupaten Bogor TA 2020 telah memberikan arahan kepada Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor yang sekaligus merupakan orang kepercayaannya,” terangnya jaksa.
“Untuk mengkondisikan temuan-temuan pemeriksaan oleh tim pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar dengan memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar agar Laporan Keuangan Pemerintah daerah Kabupaten Bogor mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” sambungnya Jaksa.
Terkait kejadian tersebut, Ade Yasin didakwa sudah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana pada dakwaan pertama.
Ade Yasin pun dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP seperti dakwaan kedua, dilansir dari detikcom.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
