Bupati Bogor Ade Yasin Menjadi Tersangka Kasus Suap Rp 1,9 Miliar

Bupati Bogor Ade Yasin Menjadi Tersangka Kasus Suap Rp 1,9 Miliar

R
Nicholas Tunggal
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Bupati Bogor Ade Yasin sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap terkait laporan keuangan Pemkab Bogor. Tersangka diduga telah menyuap hingga Rp 1,9 miliar kepada pegawai BPK perwakilan Jawa Barat. 

Dilansir dari detik.com, “Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui IA (Ihsan Ayatullah) dan MA (Maulana Adam) pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di KPK, Kamis, 28 April 2022.

Tersangka Ade Yasin diduga melakukan ini agar Kabupaten Bogor bisa mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun lalu yaitu 2021 dari BPK Jawa Barat. BPK Perwakilan Jabar pun melanjutkan pemeriksaan audit dengan status interim atau diddahulukan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Pemkab Bogor.

Dalam perkara ini Bupati Bogor Ade Yasin juga bergerak dengan delapan tersangka lainnya yang sudah ditetapkan oleh KPK. Berikut ini adalah rinciannya:

Pemberi Suap:
1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
2. Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor
3. Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor

Baca Juga

Penerima Suap:
1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis
2. Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa

Dikutip dari detik.comBupati Bogor Ade Yasin, dan beberapa nama pemberi suap disangka telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dan beberapa nama lainnya yang sudah ditetapkan menjadi penerima suap disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.