AHY Layangkan Gugatan kepada 10 Penggagas KLB Deli Serdang, Berikut 7 Tuntutannya

AHY Layangkan Gugatan kepada 10 Penggagas KLB Deli Serdang, Berikut 7 Tuntutannya

R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Dengan menggandeng Time Pembela Demokrasi yang dikomandoi Bambang Widjojanto (BW), Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melayangkan gugatan kepada kubu penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.  

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Senin, 15 Maret 2021, AHY menggugat bersama Sekjennya, Teuku Riefky Harsya.

Di antara 10 orang yang ada dalam gugatan tersebut, terdapat beberapa orang seperti Max Sopacua, Darmizal, Marzuki Alie, dan Jhoni Allen Marbun.

Selain itu, ada pula Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Achmad Yahya, Tri Julianto Supandi R Sugondo, dan Boyke Novrizon.

Dilansir, dari  Detik News, terdapat 7 tuntutan yang tercantum dalam gugatan tersebut yaitu:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dan menetapkan Para Tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktifitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak berhak untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.
  5. Menyatakan dan menetapkan bahwa pertemuan yang mengklaim Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pada tanggal, 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara berikut seluruh hasilnya adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
  6. Menyatakan bahwa Turut Tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari Para Tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB yang diselenggarakan tanggal 5 Maret di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
  7. Menyatakan dan menetapkan bahwa kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah kepengurusan yang ditetapkan melalui Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020, junto Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020, dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 15 tanggal 19 Februari 2021.
Baca Juga

Sebelumnya, BW sebagai kuasa hukum telah menyampaikan beberapa pernyataan terkait gugatan tersebut.

Ia menyinggung bahwa apa yang telah dilakukan para penggagas KLB merupakan bentuk brutalitas terhadap demokrasi.

“Tadi ada yang menarik Mas Zaky kemukakan, konstitusi partai tuh diinjak-injak. Kalau kemudian ini diakomodasi, difasilitasi, tindakan-tindakan seperti ini, ini bukan sekadar abal-abal, ini brutalitas, brutalitas demokratif terjadi di negara ini pada periode kepemimpinannya Pak Jokowi,” ujar BW kepada wartawan saat mendaftarkan gugatan pada 12 Maret 2021, dilansir dari Detik News.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.