Terkini.id, Palopo – Walikota Palopo Drs H M Judas Amir, MH menghadiri Penyerahan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2022 yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah ( BPD) Pemerintah Kota Palopo di Ruang Auditorium Ratona Kantor Wali Kota Palopo, Rabu 11 Mei 2022.
Judas Amir menyampaikan, Jabatan Lurah Camat Adalah Jabatan Sibuk. Mengelolah Masalah, Ketika Kita Sudah Ditunjuk Jadi Camat Dan Lurah Berarti Sudah Menjadi Kewajiban Kita Untuk Memberikan Pemahaman Kepada Masyarakat Untuk Membayar PBB.
“Masyarakat Harus diberitahukan Membayar Kewajiban Pajaknya,” ujar Walikota Palopo.
Semua keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat hampir 100 persen di tangan lurah dan camat penyelesaiannya,” ucap Judas Amir.
Walikota Palopo juga menyerahkan langsung secara simbolis SPPT pajak bumi dan bangunan kepada 4 kecamatan, yaitu Camat Wara ,Wara Timur Wara Barat , Mungkajang.
- Pemkot Palopo Bersama BAZNAS Gelar Bimtek Pengumpulan dan Distribusi Zakat
- Antisipasi Harga Pangan saat Ramadan, Wali Kota Palopo Rapat Koordinasi Bersama Muspida
- Pengusaha Palopo Ini Yakin IAS Bisa Sejahterakan Masyarakat Sulsel
- Sekda Kota Palopo Sambut Pangdam XIV Hasanuddin yang Berkunjung ke Palopo
- Wali Kota Palopo Judas Amir Serahkan Laporan Keuangan 2022 ke BPK RI Sulsel
“Saya siap menjadi konsultan jika ada masyarakat Kota Palopo yang tidak mau membayar pajaknya,” ucap Judas Amir.
Laporan panitia yang di bawakan oleh kepala bapenda kota palopo muhammad ibnu hasyim, s. Stp
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber penerimaan daerah yang berasal dari partisipasi masyarakat, daerah berwenang memungut pajak dan retribusi dari masyarakatnya karena pajak dan retribusi digunakan sebagai sarana untuk mensejahterakan rakyat.
Dasar pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah , peraturan daerah kota palopo nomor 2 tahun 2011, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, peraturan walikota palopo nomor 23 tahun 2013 tentang sistem dan prosedur pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, peraturan walikota palopo nomor 17 tahun 2014 tentang tata cara pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di wilayah kota palopo.
Tujuan dari kegiatan penyerahan sppt pbb – p2 pajak bumi dan bangunan kota palopo tahun 2022 untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak didalam melaksanakan pajak bumi dan bangunan.
Turut hadir kepala bapenda kota palopo, camat dan lurah se – kota palopo, serta depkolektor kota palopo