Ajakan Berhubungan Intim Ditolak, Pria Ini Tega Gorok Leher Istrinya

Ajakan Berhubungan Intim Ditolak, Pria Ini Tega Gorok Leher Istrinya

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Seorang pria di Tanjung Priok, Jakarta Utara, nekat membacok istrinya sendiri lantaran ajakannya berhubungan intim ditolak oleh sang istri.

Pelaku yang diketahui bernama Anton Nuryanto (37) tega menebas leher istrinya, FA (34) hingga mengalami luka serius. Leher FA digorok dengan sebilah golok oleh tersangka.

“Sebenarnya perkara sepele, mereka ingin berhubungan badan tetapi istri diminta tidak mau,” kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto kepada wartawan di kantornya, Jalan Gorontalo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 8 Juli 2019.

Kompol Supriyanto mengatakan, kejadian memilukan tersebut terjadi di rumah pasangan suami istri ini di Jalan Ancol Selatan II, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, pada Jumat 5 Juli 2019, sekira pukul 05.00 WIB.

Awalnya, kata Supriyanto, korban diminta untuk merangsang sang suami.

Baca Juga

“Setelah itu, korban kemudian diminta untuk melayani hasrat sang suami. Namun korban menolaknya, meski sang suami berkali-kali memintanya,” terangnya.

“Pertama, pada waktu sebelumnya istrinya diminta hubungan badan istrinya bisa mengelus-elus perutnya, langsung kontak hubungan intim jalan. Tetapi pada saat itu istrinya diminta tidak mau, terus dipaksa tidak mau,” sambungnya.

Pelaku gorok leher istrinya dengan sebilah golok

Ajakan Berhubungan Intim Ditolak, Pria Ini Tega Gorok Leher Istrinya
Ilustrasi golok. (Foto: ist)

Kesal ajakan hubungan intimnya ditolak oleh korban, pelaku lantas mengambil sebilah golok di lemari.

“Tanpa berkata apa-apa, dia langsung membacok korban di bagian lehernya. Langsung digorok seperti motong kambing,” kata Supriyanto.

Dalam keadaan masih bernyawa, korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Akhirnya sejumlah warga yang mendengar keributan pasutri ini kemudian mengamankan pelaku.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Tanjung Priok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Anton dijerat Pasal 44 Undan-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sementara korban saat ini dirawat oleh keluarganya yang datang setelah kejadian tersebut berlangsung.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.