Terkini.id, Jakarta – Indonesia yang mayoritas penduduk beragama Muslim memiliki budaya mudik setiap tahun menjelang Ramadhan. Sudah dua tahun semenjak kegiatan mudik dilarang, akhirnya pada hari Rabu, 23 Maret 2022 Presiden Jokowi secara resmi mempersilahkan masyarakat untuk mudik, dengan mengikuti aturan mudik yang berlaku.
Menerbitkan Surat Edaran Perjalanan Orang
Dikutip dari laman https://dephub.co.id, terkait dengan adanya perjalanan mudik yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 36 (Udara), 37 (Darat), 38 (Laut), dan 30 (KA) tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa pandemi COVID-19 yang mulai berlaku sejak Selasa, 5 April 2022 yang lalu.
Antusiasme masyarakat yang pasti tinggi menjelang mudik lebaran di tengah pandemi COVID-19 membuat Pemerintah harus bergerak ekstra dengan membuat sejumlah peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat.
Berikut adalah 6 persyaratan umum PPDN dengan transportasi udara, darat, laut, dan juga kereta api yang perlu diketahui oleh masyarakat umum.
- Mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui apakah pemudik sudah melakukan vaksinasi 1,2, dan booster.
- Pelaku PDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Pelaku PDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam jangka waktu 1×24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam jangka waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku PDN yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku PDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan pelaku tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam jangka waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
- Pelaku PDN usia dibawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen tapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan 3M secara ketat.
Dengan adanya Surat Edaran tersebut, diharapkan para pemudik sudah mempersiapkan semua yang dibutuhkan jauh-jauh hari agar perjalanan mudik dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, jangan lupa untuk selalu melakukan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari peningkatan COVID-19.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
